BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menunggu keputusan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Ini menyusul setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad baru-baru ini menyampaikan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan sudah tidak berlaku lagi, seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi Undang Undang 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Arief Nadjemudin mengatakan, meski penetapan UMP dan UMK ditenggat pada akhir November ini, pihaknya tetap optimistis akan dapat diselesaikan.
Maka dari itu pihaknya berharap, Kemenaker dapat segera mengeluarkan regulasi anyar, sebagai pedoman bagi Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMP dan UMK di kabupaten/kota.
“Kita masih menunggu peraturan dari Menteri Tenaga Kerja dari putusan MK tersebut. Menunggu surat edaran sesuai arahan pemerintah pusat. Mudah-mudahan hari ini keluar,” harap Arief saat dihubungi, Kamis 7 November 2024.
Dia melanjutkan, Dewan Pengupahan sudah siap melakukan pembahasan dan hanya menunggu payung hukum baru, sebelum menetapkan UMP yang harus diumumkan di 21 November dan UMK pada 30 November 2024 ini.
“Pasti, pokoknya kita mengikuti Permenaker arahnya, baru kita bahas. Kalau sudah, baru kita sesuai jadwal kemarin rapat dengan Dewan Pengupahan kita akan melakukan pembahasan. Intinya mengikuti arahan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Seperti diketahui, MK mengubah 21 aturan dalam UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Salah satunya, dalam Pasal 81 angka 28 dimana formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.



























