Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 27 Nov 2023 19:53 WIB

PT Jasa Raharja Hadiri FGD Sosialisasi Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) 2021-2040 dan Rencana Aksi Keselamatan (RAK)


					PT Jasa Raharja Hadiri FGD Sosialisasi Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) 2021-2040 dan Rencana Aksi Keselamatan (RAK) Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Pada hari Senin, 27 November 2023 bertempat di Gedung Ditlantas Lt. 4 Polda Jawa Barat, PT Jasa Raharja menghadiri dalam kegiatan FGD Sosialisasi Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) 2021-2040 dan Rencana Aksi Keselamatan (RAK).

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Putu Agus Erick SW beserta para Kepala Perwakilan seluruh Jawa Barat. Peran serta Jasa Raharja dalam kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi aktif dalam upaya-upaya pencegahan kecelakaan yang dilaksanakan secara kolaboratif oleh 5 (lima) pilar keselamatan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bekasi Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Kepada Pelajar di Yayasan Hudal Islam Arsyadiyah

Pada pertemuan tersebut dibahas mengenai rencana aksi bersama yang dikerjakan oleh seluruh stakeholder sehingga dapat berdampak secara efektif terhadap menurunnya jumlah korban kecelakaan khususnya di Provinsi Jawa Barat.

PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat siap untuk mendukung dalam  berkontribusi secara produktif untuk mendukung terlaksananya RUNK 2021-2040.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Kembali Selenggarakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (FKLLAJ) di Wilayah Kabupaten Sukabumi

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota Sukabumi Kembali Gelar Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor, Dorong Kepatuhan dan Tertib Administrasi Lalu Lintas

24 Juni 2026 - 22:34 WIB

Opsus Di Dua Perusahaan, Jasa Raharja Dorong Peningkatan Kepatuhan Pkb Dan Swdkllj Di Kota Tasikmalaya

23 Juni 2026 - 22:45 WIB

Opsus PT Azhar Niaga, Jasa Raharja Dorong Optimalisasi PKB dan SWDKLLJ di Kota Banjar

23 Juni 2026 - 22:39 WIB

Operasi Gabungan di Sindangkasih, Upaya Tingkatkan Kepatuhan PKB Dan SWDKLLJ di Kabupaten Ciamis

23 Juni 2026 - 22:34 WIB

Dekatkan Layanan Digital dan Edukasi Keselamatan, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasi Fitur ‘Lapor Laka’ JRku dan Bagikan Buku Saku di Alun-Alun Kota Banjar

23 Juni 2026 - 21:42 WIB

Jasa Raharja Jabar Turut Meriahkan Pameran Pasar Rakyat dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

22 Juni 2026 - 22:33 WIB

Trending di Berita Daerah