Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 27 Nov 2023 19:53 WIB

PT Jasa Raharja Hadiri FGD Sosialisasi Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) 2021-2040 dan Rencana Aksi Keselamatan (RAK)


					PT Jasa Raharja Hadiri FGD Sosialisasi Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) 2021-2040 dan Rencana Aksi Keselamatan (RAK) Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Pada hari Senin, 27 November 2023 bertempat di Gedung Ditlantas Lt. 4 Polda Jawa Barat, PT Jasa Raharja menghadiri dalam kegiatan FGD Sosialisasi Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) 2021-2040 dan Rencana Aksi Keselamatan (RAK).

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Putu Agus Erick SW beserta para Kepala Perwakilan seluruh Jawa Barat. Peran serta Jasa Raharja dalam kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi aktif dalam upaya-upaya pencegahan kecelakaan yang dilaksanakan secara kolaboratif oleh 5 (lima) pilar keselamatan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Dan Dinas Perhubungan Cimahi Melakukan Kegiatan Uji Petik Di Terminal Pasar Atas Cimahi

Pada pertemuan tersebut dibahas mengenai rencana aksi bersama yang dikerjakan oleh seluruh stakeholder sehingga dapat berdampak secara efektif terhadap menurunnya jumlah korban kecelakaan khususnya di Provinsi Jawa Barat.

PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat siap untuk mendukung dalam  berkontribusi secara produktif untuk mendukung terlaksananya RUNK 2021-2040.

Baca Juga :  Sosialisasi Peran Jasa Raharja dan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor Jawa Barat Tahun 2024 di Kantor Kelurahan Padurenan

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dekatkan Layanan Digital dan Edukasi Keselamatan, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasi Fitur ‘Lapor Laka’ JRku dan Bagikan Buku Saku di Alun-Alun Kota Banjar

23 Juni 2026 - 21:42 WIB

Jasa Raharja Jabar Turut Meriahkan Pameran Pasar Rakyat dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

22 Juni 2026 - 22:33 WIB

Rangkul Pecinta Otomotif, Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama Wali Kota dan Kapolresta Banjar Gelar Talkshow Keselamatan di Alun-Alun

22 Juni 2026 - 21:43 WIB

Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Sukabumi Proaktif Kunjungan kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas

22 Juni 2026 - 21:30 WIB

Jasa Raharja Jabar Berikan Pelatihan Penanganan Kecelakaan dan Sosialisasi Fitur Lapor Laka JRKu Bersama Senkom Mitra Polri Jawa Barat

20 Juni 2026 - 22:25 WIB

Tingkatkan Golden Hour Penyelamatan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Kota Banjar Gelar Pelatihan PPGD

20 Juni 2026 - 21:36 WIB

Trending di Berita Daerah