Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 11 Agu 2023 16:51 WIB

Tak Punya Ahli Waris Sah, Santunan Jasa Raharja Berupa Penggantian Biaya Penguburan


					Tak Punya Ahli Waris Sah, Santunan Jasa Raharja Berupa Penggantian Biaya Penguburan Perbesar

JAKARTA (Pajajaran Ekspres) – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, memastikan bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja berupa biaya penguburan.

Dewi menyampaikan, hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Dalam kedua undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin sesuai ketentuan, berhak mendapatkan santunan,” ujar Dewi di Jakarta, Rabu (08/08/2023).

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Diseminasi Model Integrasi Pendidikan Lalu Lintas untuk Para Pendidik di Wilayah Banten

Dewi menyampaikan, bahwa ahli waris yang sah, yaitu janda/duda yang sah, anak- anak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban. Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017, dijelaskan bahwa dalam hal korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan umum di darat, sungai/ danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). “Pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa saja keluarga korban, pihak RT, RW bahkan dalam kondisi tertentu bisa rumah sakit yang melakukan prosesi penguburan”tegas Dewi.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Lakukan Rekonsiliasi Data eSamsat Bersama Bapenda Jawa Barat

Santunan yang diserahkan Jasa Raharja, kata Dewi, adalah salah satu bentuk manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. Pun aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah. “Ini merupakan bentuk kepedulian negara guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban,” ungkapnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Akademisi dan Instansi, Survei Kajian Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Bogor

30 April 2026 - 12:30 WIB

Opsgab Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Padalarang

30 April 2026 - 07:12 WIB

Samsat Haurgeulis Glorifikasikan “Gebyar Apresiasi” Kepatuhan Wajib Pajak di Desa Haurkolot

29 April 2026 - 10:42 WIB

Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid

29 April 2026 - 10:40 WIB

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja

29 April 2026 - 07:14 WIB

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Trending di Berita Daerah