Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 19 Agu 2024 20:27 WIB

Tim Pembina Samsat Rancaekek Peringati Hari Jadi Provinsi Jawa Barat Dengan Membagikan Souvenir dan Jajanan Khas Bandung Kepada Wajib Pajak


					Tim Pembina Samsat Rancaekek Peringati Hari Jadi Provinsi Jawa Barat Dengan Membagikan Souvenir dan Jajanan Khas Bandung Kepada Wajib Pajak Perbesar

BANDUNG – Hari Senin, Tanggal 19 Agustus 2024 Dalam rangka memperingati hari jadi Provinsi Jawa Barat Ke 79 Tahun, Tim Pembina Samsat Rancaekek membagikan souvenir kepada wajib pajak yang taat membayar pajak tepat waktu serta menyediakan jajanan khas kota bandung secara gratis kepada para wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak di Samsat Rancaekek.

Salah satu wujud kita dalam memajukan Indonesia, khususnya provinsi jawa barat adalah dengan taat membayar pajak tepat waktu, karena pajak yang kita bayar adalah untuk pembangunan Jawa Barat selain itu juga pajak kendaraan bermotor yang kita bayar juga terdapat jaminan terhadap korban kecelakaan melalui peran Jasa Raharja. Untuk itu kami mohon dukungan serta kontrubusi semua pihak untuk sama-sama mari kita penuhi kewajiban kita untuk membayar pajak tepat waktu, karena pajakmu untuk Jawa Barat-mu dan pajak kendaraan bermotormu untuk jaminan korban kecelakaan, ungkap Weny Purnamasari selaku Penanggung Jawab Samsat Rancaekek. Selamat hari jadi Provinsi Jawa Barat Ke-79, semangat membangun Jawa Barat terus “meyala” dimasa transisi kepemimpinan untuk indonesia maju.

Baca Juga :  Lakukan Giat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di “Bulan Sadar Pajak” Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung II Dongrak Potensi Pendapatan

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Umroh-Haji Makin Mudah, Rubi Tour Buka di Gading Tutuka

26 Juli 2026 - 18:39 WIB

1.404 Praja IPDN Diwisuda, Mendagri: Banyak Kepala Daerah Berebut Lulusan

26 Juli 2026 - 18:21 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Juli 2026 - 07:52 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Trending di Berita Daerah