Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 27 Jun 2024 11:53 WIB

Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Transportasi Umum, PT Jasa Raharja Sosialisasikan JR Safety Road dan Adakan MUKL sebagai Kegiatan Pencegahan Kecelakaan di PO Damri


					Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Transportasi Umum, PT Jasa Raharja Sosialisasikan JR Safety Road dan Adakan MUKL sebagai Kegiatan Pencegahan Kecelakaan di PO Damri Perbesar

BANDUNG – Untuk memastikan perlindungan bagi pengguna transportasi umum serta meningkatkan keamanan dan keselamatan angkutan penumpang, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melaksanakan kegiatan MUKL Pengobatan Gratis bagi para awak dan penumpang Umum serta sosialisasikan Jr Safety Road di PO Damri pada hari Kamis, Tanggal 27 Juni 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh M Sandra Satriadi, Petugas Pelayanan Loket Kantor Cabang Utama Jawa Barat. Kunjungan dari pihak Jasa Raharja diterima langsung oleh GM PO Damri Jawa Barat Suranto. Pada kesempatan tersebut dilakukan juga pemutakhiran data dan peninjauan kesiapan armada bus yang dimiliki oleh PO Damri, serta dilakukan pembahasan terkait rencana kegiatan pencegahan kecelakaan secara terpadu. PT Jasa Raharja bersama seluruh stakeholder di bidang transportasi terus mengupayakan kegiatan-kegiatan pencegahan dapat dilakukan secara masif, sehingga dapat mendukung terciptanya transportasi yang aman, nyaman dan selamat bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Direktur Keuangan PT Jasa Raharja Tinjau Pos Pelayanan Terpadu di Jawa Barat, Pastikan Layanan Optimal bagi Masyarakat saat Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Rektor IPDN Sebut Para Praja Siap Hadapi Aneka Tantangan Globalisasi

16 April 2026 - 16:29 WIB

Job Fair Universitas Widyatama Sukses Hadirkan Ribuan Pengunjung dalam Dua Hari

16 April 2026 - 12:45 WIB

Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Samsat Night dan Samsat Sangkuriang, Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

16 April 2026 - 11:40 WIB

Audiensi Kepala CabangJasa Raharja Bekasi Dengan Walikota Bekasi Berdiskusi Optimalisasi Implementasi UU HKPD & Strategi Preventif Kecelakaan Lalu Lintas

16 April 2026 - 11:29 WIB

Sinergitas Jasa Raharja Dalam Kegiatan FKLL Bersama Stakeholder Pilar Keselamatan Lalu Lintas

16 April 2026 - 11:15 WIB

Trending di Berita Daerah