Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 27 Jun 2024 11:53 WIB

Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Transportasi Umum, PT Jasa Raharja Sosialisasikan JR Safety Road dan Adakan MUKL sebagai Kegiatan Pencegahan Kecelakaan di PO Damri


					Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Transportasi Umum, PT Jasa Raharja Sosialisasikan JR Safety Road dan Adakan MUKL sebagai Kegiatan Pencegahan Kecelakaan di PO Damri Perbesar

BANDUNG – Untuk memastikan perlindungan bagi pengguna transportasi umum serta meningkatkan keamanan dan keselamatan angkutan penumpang, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melaksanakan kegiatan MUKL Pengobatan Gratis bagi para awak dan penumpang Umum serta sosialisasikan Jr Safety Road di PO Damri pada hari Kamis, Tanggal 27 Juni 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh M Sandra Satriadi, Petugas Pelayanan Loket Kantor Cabang Utama Jawa Barat. Kunjungan dari pihak Jasa Raharja diterima langsung oleh GM PO Damri Jawa Barat Suranto. Pada kesempatan tersebut dilakukan juga pemutakhiran data dan peninjauan kesiapan armada bus yang dimiliki oleh PO Damri, serta dilakukan pembahasan terkait rencana kegiatan pencegahan kecelakaan secara terpadu. PT Jasa Raharja bersama seluruh stakeholder di bidang transportasi terus mengupayakan kegiatan-kegiatan pencegahan dapat dilakukan secara masif, sehingga dapat mendukung terciptanya transportasi yang aman, nyaman dan selamat bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bandung Turut Dalam Sosialisasi Pemutihan Pajak Bersama dengan P3D Wilayah Kota Bandung III Soetta

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias Oleh Masyarakat Di Samsat Outlet Rengasdengklok

24 April 2025 - 19:33 WIB

Jasa Raharja Bogor Perkuat Kolaborasi dengan RS Hermina Ciawi untuk Tingkatkan Layanan Korban Laka Lantas

24 April 2025 - 19:30 WIB

Jasa Raharja Bekasi Lakukan Customer Relationship Management Bentuk Monitoring Kepastian Jaminan Perlindungan Penumpang Moda Transportasi Umum

24 April 2025 - 19:27 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sebagai Bentuk Pelayanan Maksimal dari Jasa Raharja & Samsat Indramayu!

24 April 2025 - 19:24 WIB

Jasa Raharja Cabang Bogor menggelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat bagi para Awak BUS di Terminal Cileungsi

24 April 2025 - 19:21 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Gelar Rapat FKLL di Wilayah Kabupaten Sukabumi

24 April 2025 - 19:16 WIB

Trending di Berita Daerah