Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 22 Agu 2024 10:24 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Tim Pembina Samsat Cibadak Kabupaten Sukabumi Laksanakan Opsus


					Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Tim Pembina Samsat Cibadak Kabupaten Sukabumi Laksanakan Opsus Perbesar

SUKABUMI – Tim Pembina Samsat Cibadak melaksanakan Operasi Khusus (Opsus) di wilayah kerja Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak pada hari Rabu (21/8). Kegiatan ini difokuskan pada beberapa perusahaan yang berada di wilayah tersebut, dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta melakukan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang belum dilunasi. Hadir dalam kegiatan ini Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cibadak, Bamas Bagus Pratama, Katim Pendapatan P3D, Ina Krisanti, dan Anggota Ur STNK, Bripka Devi.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang

Opsus ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan pada semester pertama tahun ini.Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis Samsat Cibadak dalam meningkatkan pendapatan dari sektor PKB dan SWDKLLJ. Dengan adanya operasi khusus ini, diharapkan angka kepatuhan wajib pajak dapat meningkat secara signifikan. Kegiatan semacam ini akan rutin dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan angka kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ

Baca Juga :  Respon Cepat Jasa Raharja Perwakilan Bandung Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Umroh-Haji Makin Mudah, Rubi Tour Buka di Gading Tutuka

26 Juli 2026 - 18:39 WIB

1.404 Praja IPDN Diwisuda, Mendagri: Banyak Kepala Daerah Berebut Lulusan

26 Juli 2026 - 18:21 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Juli 2026 - 07:52 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Trending di Berita Daerah