Demikian dijelaskan oleh Syekh Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam Kitab Fathul Mu’in yang dicetak bersama Hasyiyah I’anatut Thalibin, juz II, halaman 250. Hadits yang menunjukkan bahwa gosip dapat melebur pahala puasa antara lain:
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الْأَكْلِ وَالْشُّرْبِ فَقَطْ؛ الصِّيَامُ مِنَ الْلَّغْوِ وَالْرَّفَثِ. رواه الحاكم
Artinya, “Puasa itu tidak hanya dari makan dan minum. Tapi puasa itu juga dari perkataan kotor (termasuk menggosip) dan perkataan mesum.” (HR Al-Hakim).
مَنْ لَم يَدَعْ قَوْلَ الزُوْرِ والعَمَلَ بِهِ والجَهْلَ فَلَيْسَ للّه حَاجَةٌ فِي أنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وشَرَابَهُ. رواه البخاري
Artinya, “Siapa saja yang tidak meninggalkan ucapan yang batil (termasuk menggosip), melakukan kebatilan dan kebodohan, maka tidak ada hajat bagi Allah dalam puasa yang dilakukannya dengan meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Al-Bukhari).
Lalu bagaimana cara tobat dari dosa menggosip orang lain yang terlanjur dilakukan seperti yang kadang terjadi di bulan Ramadhan? Merujuk Syekh Muhammad bin Salim Babashil dalam Kitab Is’adur Rafiq juz II halaman 143-144, cara tobat dari dosa menggosip adalah dengan melakukan empat hal sebagai berikut: Menyesali gosip yang telah dilakukan.
Segera menghentikan perbuatan menggosip orang saat itu juga. Berketetapan hati atau bertekad bulat tidak akan mengulanginya lagi. Meminta kehalalan atau kerelaan dari orang yang digosip secara langsung. Namun demikian, untuk poin terakhir yaitu keharusan meminta kerelaan orang yang digosip secara langsung, ini bersifat kondisional.
Yaitu: Dalam kondisi umum, maka pelaku gosip harus menyebutkan secara detail gosipnya dan dengan siapa ia menggosipkannya. Dalam kondisi khusus bila pengakuan gosip secara detail justru menimbulkan bahaya pada diri pelaku gosip atau orang lain, menambah marah orang yang digosip, dan menimbulkan fitnah-fitnah lainnya, maka pengakuan gosip secara detail justru tidak boleh dilakukan.


























