Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 17 Nov 2023 22:27 WIB

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Bersama Kepala P3DW Haurgeulis Melakukan Giat Sosialisasi Pemutihan Denda & BBN di SMK Al-Huda, Kec. Anjatan Kabupaten Indramayu


					Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Bersama Kepala P3DW Haurgeulis Melakukan Giat Sosialisasi Pemutihan Denda & BBN di SMK Al-Huda, Kec. Anjatan Kabupaten Indramayu Perbesar

INDRAMAYU (Pajajaran Ekspres – Sosialisasi Pemutihan Denda Pajak & Bea Balik Nama yang disampaikan oleh Kepala P3DW Samat Haurgeulis, Deni Handoyo yang didampingi oleh Kepala Seksi Pendapatan dan Penetapan (Dapen), Yusuf Indrawan juga Kepala Perwakilan Jasa Raharja, Donny Irvanny didampingi oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Haurgeulis, Aditya Syukron Mahardika.

Kegiatan tersebut dilakukan demi menyebarluaskan informasi dimaksud agar masyarakat melalui Tenaga Pengajar dan Siswa serta memberikan informasi manfaat dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ. Kegiatan tersebut dilangsungkan di SMK Al-Huda, Anjatan, Kabupaten Indramayu pada Kamis, 16 November 2023.

Baca Juga :  Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung Mendapatkan Wawasan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dari P3D Wilayah Bandung III Soekarno – Hatta dan Jasa Raharja Bandung

Tim Samsat juga memberikan souvenir kepada beberapa peserta yang menunjukkan masa berlaku pajak yang masih berlaku.Semoga setelah dilaksanakannya kegiatan tersebut, para wajib pajak semakin menyadari akan kewajibannya sebagai pemilik kendaraan bermotor dengan cara tertib membayar pajak tepat pada waktunya.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Anggota Holding IFG Tandatangani Komitmen Anti-Fraud Bersama BPKP

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Atasi Konflik Bandung Zoo IPRC Usulkan Pemkot Bandung Bentuk Tim Transisi Atasi

26 Oktober 2025 - 21:05 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Program PPKL di Sekolah Cibogo Kab Subang, Ajak Pengajar Jadi Teladan Keselamatan Lalu Lintas

25 Oktober 2025 - 12:03 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Depok Hadirkan Layanan Prima dalam Kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar

25 Oktober 2025 - 08:25 WIB

Terkait Konflik Bandung Zoo, IPRC Usulkan Pemkot Bandung Bentuk Tim Transisi

24 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Jasa Raharja Sukabumi Bersama Stakeholders Gelar Operasi Gabungan Pajak Kendaraan

24 Oktober 2025 - 16:05 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Laksanakan SMS Blast Keselamatan, Wujud Inovasi Digital untuk Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

24 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Trending di Berita Daerah