Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 17 Nov 2023 22:27 WIB

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Bersama Kepala P3DW Haurgeulis Melakukan Giat Sosialisasi Pemutihan Denda & BBN di SMK Al-Huda, Kec. Anjatan Kabupaten Indramayu


					Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Bersama Kepala P3DW Haurgeulis Melakukan Giat Sosialisasi Pemutihan Denda & BBN di SMK Al-Huda, Kec. Anjatan Kabupaten Indramayu Perbesar

INDRAMAYU (Pajajaran Ekspres – Sosialisasi Pemutihan Denda Pajak & Bea Balik Nama yang disampaikan oleh Kepala P3DW Samat Haurgeulis, Deni Handoyo yang didampingi oleh Kepala Seksi Pendapatan dan Penetapan (Dapen), Yusuf Indrawan juga Kepala Perwakilan Jasa Raharja, Donny Irvanny didampingi oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Haurgeulis, Aditya Syukron Mahardika.

Kegiatan tersebut dilakukan demi menyebarluaskan informasi dimaksud agar masyarakat melalui Tenaga Pengajar dan Siswa serta memberikan informasi manfaat dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ. Kegiatan tersebut dilangsungkan di SMK Al-Huda, Anjatan, Kabupaten Indramayu pada Kamis, 16 November 2023.

Baca Juga : 

Tim Samsat juga memberikan souvenir kepada beberapa peserta yang menunjukkan masa berlaku pajak yang masih berlaku.Semoga setelah dilaksanakannya kegiatan tersebut, para wajib pajak semakin menyadari akan kewajibannya sebagai pemilik kendaraan bermotor dengan cara tertib membayar pajak tepat pada waktunya.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Polres Lumajang Percepat Penyerahan Santunan Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api di Lumajang

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Garut Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

9 Juni 2026 - 18:45 WIB

Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Garut Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

9 Juni 2026 - 18:45 WIB

Jasa Raharja dan Samsat Kab. Bekasi Gandeng Koperasi luncurkan Samkopi dan Samkopdes

9 Juni 2026 - 18:29 WIB

Jasa Raharja Dan Bpjs Ketenagakerjaan Karawang Perkuat Sinergi Percepatan Jaminan Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

9 Juni 2026 - 15:41 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan DPD Organda Jawa Barat Bahas Peningkatan Pelayanan Keterjaminan Penumpang Umum

9 Juni 2026 - 07:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Bandung Barat Laksanakan Uji Petik Angkutan Umum di Terminal Lembang

9 Juni 2026 - 07:48 WIB

Trending di Berita Daerah