Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 10 Jun 2024 16:56 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Dalam Kegiatan Sardencis di Samsat Kabupaten Ciamis


					Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Dalam Kegiatan Sardencis di Samsat Kabupaten Ciamis Perbesar

KABUPATEN CIAMIS – Dalam suasana Bulan Sadar Pajak 2024 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat melalui unit P3D Wilayah Kabupaten Ciamis menyelenggarakan Kegiatan Sarasehan Dengan Samsat Ciamis (SARDENCIS) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ciamis, pada tanggal (10/06). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Asep Wawan Sutiawan, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ciamis, Dik Dik Herdiansah, Kanit Kamsel Satlantas Polres Ciamis Iptu Haryanto, perwakilan Bank BJB Cabang Ciamis serta Camat Kecamatan Ciamis.

Baca Juga :  Koordinasi PT Jasa Raharja Perwakilan Bandung Dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung

Bapenda Jabar bersama Bapenda Kabupaten Ciamis mengajak seluruh masyarakat untuk lebih sadar dan taat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ. Ketaatan membayar pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya Bulan Sadar Pajak ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran dan pentingnya pajak dalam pembangunan daerah serta lebih aktif dalam memenuhi perpajakannya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Sumedang Memastikan Pelunasan Pajak Kendaraan dan Sumbangan Wajib Kendaraan Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline