Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 17 Nov 2023 22:27 WIB

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Bersama Kepala P3DW Haurgeulis Melakukan Giat Sosialisasi Pemutihan Denda & BBN di SMK Al-Huda, Kec. Anjatan Kabupaten Indramayu


					Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Bersama Kepala P3DW Haurgeulis Melakukan Giat Sosialisasi Pemutihan Denda & BBN di SMK Al-Huda, Kec. Anjatan Kabupaten Indramayu Perbesar

INDRAMAYU (Pajajaran Ekspres – Sosialisasi Pemutihan Denda Pajak & Bea Balik Nama yang disampaikan oleh Kepala P3DW Samat Haurgeulis, Deni Handoyo yang didampingi oleh Kepala Seksi Pendapatan dan Penetapan (Dapen), Yusuf Indrawan juga Kepala Perwakilan Jasa Raharja, Donny Irvanny didampingi oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Haurgeulis, Aditya Syukron Mahardika.

Kegiatan tersebut dilakukan demi menyebarluaskan informasi dimaksud agar masyarakat melalui Tenaga Pengajar dan Siswa serta memberikan informasi manfaat dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ. Kegiatan tersebut dilangsungkan di SMK Al-Huda, Anjatan, Kabupaten Indramayu pada Kamis, 16 November 2023.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bogor Ikuti Rampcheck untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Tim Samsat juga memberikan souvenir kepada beberapa peserta yang menunjukkan masa berlaku pajak yang masih berlaku.Semoga setelah dilaksanakannya kegiatan tersebut, para wajib pajak semakin menyadari akan kewajibannya sebagai pemilik kendaraan bermotor dengan cara tertib membayar pajak tepat pada waktunya.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat  Polda Jabar melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Teknis Kesamsatan Serta Peninjauan Lapangan Terhadap Kendaraan Rusak Berat

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Subang dan Jasa Raharja Gelar Rapat Koordinasi Forum Keselamatan Lalu Lintas, Fokus pada Tertib Berlalu Lintas dan Keselamatan Wisatawan

21 April 2025 - 22:30 WIB

Tingkatkan Keselamatan Transportasi Perairan di Waduk Saguling Kabupaten Bandung Barat, Jasa Raharja Jawa Barat Hibahkan Sarana Lifejacket

21 April 2025 - 22:12 WIB

Jasa Raharja Gaungkan Semangat Kartini: Perempuan Tangguh, Perusahaan Tumbuh

21 April 2025 - 17:27 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Kegiatan Kunjungan ke Rumah Sakit Guna Tingkatkan Sinergi dan Pelayanan Korban Kecelakaan

19 April 2025 - 22:21 WIB

Kepala Jasa Raharja Cabang Sukabumi Lakukan Kunjungan Koordinasi ke Kepala P3DW Cianjur

19 April 2025 - 22:05 WIB

Diduga Korban Tabrak Lari, Jasa Raharja Bekasi Mendatangi Tempat Terjadinya Kecelakaan

18 April 2025 - 22:25 WIB

Trending di Berita Daerah