Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 17 Nov 2023 22:27 WIB

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Bersama Kepala P3DW Haurgeulis Melakukan Giat Sosialisasi Pemutihan Denda & BBN di SMK Al-Huda, Kec. Anjatan Kabupaten Indramayu


					Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Bersama Kepala P3DW Haurgeulis Melakukan Giat Sosialisasi Pemutihan Denda & BBN di SMK Al-Huda, Kec. Anjatan Kabupaten Indramayu Perbesar

INDRAMAYU (Pajajaran Ekspres – Sosialisasi Pemutihan Denda Pajak & Bea Balik Nama yang disampaikan oleh Kepala P3DW Samat Haurgeulis, Deni Handoyo yang didampingi oleh Kepala Seksi Pendapatan dan Penetapan (Dapen), Yusuf Indrawan juga Kepala Perwakilan Jasa Raharja, Donny Irvanny didampingi oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Haurgeulis, Aditya Syukron Mahardika.

Kegiatan tersebut dilakukan demi menyebarluaskan informasi dimaksud agar masyarakat melalui Tenaga Pengajar dan Siswa serta memberikan informasi manfaat dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ. Kegiatan tersebut dilangsungkan di SMK Al-Huda, Anjatan, Kabupaten Indramayu pada Kamis, 16 November 2023.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Lakukan Koordinasi dengan PSIP Bapenda Jawa Barat

Tim Samsat juga memberikan souvenir kepada beberapa peserta yang menunjukkan masa berlaku pajak yang masih berlaku.Semoga setelah dilaksanakannya kegiatan tersebut, para wajib pajak semakin menyadari akan kewajibannya sebagai pemilik kendaraan bermotor dengan cara tertib membayar pajak tepat pada waktunya.

Baca Juga :  Kolaborasi Pencegahan Kecelakaan Secara Terpadu, Jasa Raharja Jawa Barat Laksanakan Kegiatan FKLL bersama Polresta Bandung

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dorong Transportasi Publik yang Berkeselamatan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Kerja ke Perum DAMRI Station Kemayoran

18 Februari 2026 - 08:23 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

18 Februari 2026 - 08:18 WIB

Operasi Gabungan Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak  Dorong Kesadaran Pajak Kendaraan

18 Februari 2026 - 04:36 WIB

Tingkatkan Keselamatan di Tol Cipularang, Jasa Raharja Purwakarta Bersama Jasa Marga dan PJR Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Pengemudi Angkutan Barang

18 Februari 2026 - 04:23 WIB

KSPSI Jabar Gelar Munggahan dan Peringati HUT ke-53, Perkuat Sinergitas dengan Polda Jabar

17 Februari 2026 - 13:26 WIB

Kolaborasi Budaya Safety di Jalan Raya, Jasa Raharja Hadir di Tengah Komunitas Ojol Rawa Buaya, Jakarta

17 Februari 2026 - 04:32 WIB

Trending di Berita Daerah