Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 22 Okt 2024 12:05 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan beruntun di Subang


					Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan beruntun di Subang Perbesar

PURWAKARTA – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl Raya Jurusan Bandung – Subang tepatnya di Kp Pasir Kareumbi Kecamatan dan Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada hari Selasa (22/10/2024). Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta, Arvian Riza Yudhawan, menyampaikan, korban meninggal dunia mendapat santunan masing-masing sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

“Petugas kami sudah melakukan pendataan korban dan ahli waris korban meninggal dunia, serta berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunannya,” ujarnya. Arvian menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas,” imbuhnya.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja dan Politeknik Negeri Manado Bersinergi Untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Santunan meninggal dunia an korban Rivan Mulya Setiawan diserahkan oleh Kasatlantas Polres Subang AKP Sudirianto bersama Penanggung jawab KPJR Subang Agung Andriayana diterima orang tua korban bernama Wawan Santanu di rumah duka. Kecelakaan yang terjadi hari Selasa 22 Oktober 2024 sekitar pukul 07.40 WIB itu, bermula saat kendaraan Hino Dump Truck datang dari arah Bandung menuju arah Subang melaju di jalan yang menurun melaju tidak terkendali sehingga menabrak kendaraan lainnya, akibatnya kecelakaan beruntun pun tak terhindarkan.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Garut Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

9 Juni 2026 - 18:45 WIB

Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Garut Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

9 Juni 2026 - 18:45 WIB

Jasa Raharja dan Samsat Kab. Bekasi Gandeng Koperasi luncurkan Samkopi dan Samkopdes

9 Juni 2026 - 18:29 WIB

Jasa Raharja Dan Bpjs Ketenagakerjaan Karawang Perkuat Sinergi Percepatan Jaminan Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

9 Juni 2026 - 15:41 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan DPD Organda Jawa Barat Bahas Peningkatan Pelayanan Keterjaminan Penumpang Umum

9 Juni 2026 - 07:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Bandung Barat Laksanakan Uji Petik Angkutan Umum di Terminal Lembang

9 Juni 2026 - 07:48 WIB

Trending di Berita Daerah