Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 19 Nov 2024 12:01 WIB

Jasa Raharja Turut Lakukan Verifikasi Data Kepemilikan Kendaraan di Kabupaten Bekasi Bandung – 19 November 2024


					Jasa Raharja Turut Lakukan Verifikasi Data Kepemilikan Kendaraan di Kabupaten Bekasi Bandung – 19 November 2024 Perbesar

KAB. BEKASI – Dalam melakukan verifikasi data wajib pajak kendaraan bermotor, koordinasi lintas sektoral merupakan langkah strategis untuk mengatasi kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). KTMDU atau Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang adalah kendaraan bermotor yang tidak melakukan kewajiban Regident dan belum membayar PKB dan SWDKLLJ.

Kolaborasi Petugas Jasa Raharja, Agufrino bersama mitra Kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, POM dan P3D Kabupaten Bekasi melakukan penelusuran ke perusahaan- perusahaan yg berada di wilayah Kabupaten Bekasi pada hari Senin, Tanggal 18 November 2024.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kabupaten Bandung Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung

Tim penelusur memverifikasi data kendaraan yang dimiliki oleh Perusahaan-perusahaan dan juga memberikan pemahaman tentang manfaat pembayaran PKB dan SWDKLLJ agar taat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ berarti berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan berkontribusi memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bersama Mitra Kepolisian dan Mitra Bapenda Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Melaksanakan Giat Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Katapang

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tel-U Resmi Serahkan Video Pemutakhiran Penyandang Disabilitas kepada KND

20 April 2026 - 13:59 WIB

Sebagai Bentuk Apresiasi,  Jasa Raharja Cabang Cirebon Gencarkan Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

20 April 2026 - 06:59 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

HUT Kabupaten Bandung ke-385, KDS Jadikan Bedas Expo Jadi Penggerak Ekonomi di Tengah Bencana

17 April 2026 - 10:49 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

17 April 2026 - 07:51 WIB

Trending di Berita Daerah