Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 23 Jan 2025 23:16 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Teken Kerja Sama dengan PO Bhineka Sangkuriang untuk Tingkatkan Kepastian Penjaminan Korban Kecelakaan


					Jasa Raharja Sukabumi Teken Kerja Sama dengan PO Bhineka Sangkuriang untuk Tingkatkan Kepastian Penjaminan Korban Kecelakaan Perbesar

BANDUNG – PT Jasa Raharja perwakilan Sukabumi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perusahaan otobus (PO) Bhineka Sangkuriang Transport pada Selasa 21 Januari 2025. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kepastian penjaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang menggunakan layanan angkutan umum.

PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Manager Legal PO Bhineka Sangkuriang Transport, Isye Iswanti. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan, terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Regulasi tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, melalui kerja sama ini, Jasa Raharja juga berupaya melakukan penggalian potensi dan peningkatan pendapatan sektor iuran wajib. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk memastikan keberlanjutan layanan perlindungan dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang memanfaatkan angkutan umum.

Melalui komitmen ini, PT Jasa Raharja berharap dapat memastikan bahwa para pengguna angkutan umum mendapatkan perlindungan asuransi yang memadai sesuai regulasi yang berlaku. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan kenyamanan masyarakat saat menggunakan moda transportasi umum.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bersama Lima Pilar Keselamatan Laksanakan Survei Lapangan pada Titik Prioritas di Kabupaten Subang

29 Juli 2026 - 07:09 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Perkuat Sinergi dengan PT Kereta Api Indonesia melalui Sosialisasi Asuransi Wajib Kecelakaan Penumpang Tahun 2026

28 Juli 2026 - 07:22 WIB

PJ Samsat Kota Tasikmalaya Laksanakan Survey Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Sukaratu

27 Juli 2026 - 07:19 WIB

Inisiatif PT Jasa Raharja, Petugas Samsat Kawali Laksanakan GASPOLL di Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis

27 Juli 2026 - 07:16 WIB

Dorong Kepatuhan Masyarakat, Jasa Raharja Bandung dan Samsat Padjajaran Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

27 Juli 2026 - 07:13 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Dan Satlantas Polres Kota Sukabumi Perkuat Budaya Keselamatan Berkendara Melalui Sosialisasi Safety Riding di PT Pratama Sukalarang

27 Juli 2026 - 07:10 WIB

Trending di Berita Daerah