BANDUNG – Kecelakaan Lalu Lintas tragis kembali terjadi antara Pengendara Sepeda Motor Dengan Mobil Angkot di Wilayah Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung pada hari Sabtu, (27/09). Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu korban yang bernama Asep Sudrajat saat mengendari sepeda motornya bertabrakan dengan kendaraan mobil angkot yang tepat berada di depannya sehingga korban masuk ke dalam badan mobil angkot dan dilarikan ke RS Otista untuk mendapatkan perawatan medis selama 8 jam dan nyawa korban tidak tertolong kemudian mengembuskan nafas terakhir pada hari Minggu Tanggal 28 September 2025.
PT Jasa Raharja, perusahaan yang bertanggung jawab dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, melaksanakan survei untuk memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan yang berhak menerima santunan kematian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PT Jasa Raharja untuk memastikan bahwa proses pemberian santunan kepada keluarga korban berjalan dengan transparan, tepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Gakkum Lantas Polresta Bandung, Staf Administrasi Tk I Samsat Pangalengan, Suryadi Kusumah langsung melakukan Survey dengan mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia pada tanggal 29 September 2025.





























