Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Headline · 18 Mar 2026 04:51 WIB

Dedi Mulyadi Berikan Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Selama Libur Lebaran


					Dedi Mulyadi Berikan Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Selama Libur Lebaran Perbesar

Bandung, 18 Maret 2026 – Dalam rangka meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan kebijakan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen selama periode libur Lebaran.

Program ini berlaku dalam waktu terbatas, yakni mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan ditujukan khusus bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital yang semakin mudah, cepat, dan praktis.

Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat di momentum Lebaran, sekaligus upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, seperti aplikasi Sapawarga, SIGNAL (Samsat Digital Nasional), serta Kiosk Samsat yang tersedia di berbagai lokasi Samsat Induk di wilayah Jawa Barat. Selain itu, petugas Samsat juga disiagakan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam menggunakan layanan tersebut.

Sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja turut mendukung penuh kebijakan ini melalui perannya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Dengan adanya program diskon ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan sebaik-baiknya untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sehingga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan keselamatan berlalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pameran Film dan Fotografi Prodi Televisi dan Film dalam Rangka Dies Natalis ke-58 ISBI Bandung dan Pengukuhan Guru Besar

5 April 2026 - 15:35 WIB

Jasa Raharja Bekasi Melaksanakan Pendataan Kendaraan Bersama Mitra Terkait

4 April 2026 - 17:39 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Bantuan Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan di NTB, Perkuat Komitmen TJSL Berkelanjutan

4 April 2026 - 10:59 WIB

Jasa Raharja Karawang Melaksanakan Pendataan Kendaraan Bersama Mitra Terkait

3 April 2026 - 08:55 WIB

DPRD Jabar Soroti Kinerja Pemprov dari LKPJ 2025

2 April 2026 - 20:30 WIB

Kasus Campak Melonjak, Dinkes Jabar Akselerasi ORI

2 April 2026 - 19:27 WIB

Trending di Bandung