Bandung – Bertempat di parkiran sekitar pemda karawang, diadakan Pendataan Kendaraan roda 2 dan roda 4. Pendataan tersebut dilaksanakan oleh Irwan selaku Penanggung Jawab Samsat Induk PT. Jasa Raharja cabang karawang dengan metode dokumentasi atau menginput Nomor Polisi kendaraan dalam Aplikasi Panah Pasopati, apabila kendaraan tersebut belum melaksanakan Pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) maka langsung dipasang Kertas (Hangtag) di kendaraan sebagai informasi atau pemberitahuan.
Giat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan dari Management Perusahaan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan program Action Plan. Giat dan program tersebut merupakan Pendataan dan Penagihan khusus kendaraan yang belum melakukan Pembayaran PKB/SWDKLLJ dan masa berlakunya sudah lewat (Menunggak).
Diharapkan dengan kegiatan tersebut masyarakat dapat terinfo dan terupdate sebagai pengingat mengenai masa laku kendaraan bermotor dan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB/SWDKLLJ.
Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat. “Melalui Jasa Raharja negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat.”


























