Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 24 Jul 2026 08:10 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026


					PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026 Perbesar

Bandung, Juli 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama Jawa Barat terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan perlindungan dasar yang cepat, tepat, dan mudah bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas. Melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan serta pemanfaatan sistem pelayanan yang terintegrasi, Jasa Raharja memastikan setiap korban yang dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964 memperoleh haknya secara optimal.

Sepanjang Semester I Tahun 2026 (Januari–Juni), PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat telah menyalurkan santunan sebesar Rp179,62 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan ahli waris di wilayah Jawa Barat. Nilai tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp160,49 miliar, atau meningkat sekitar 11,9%.

Peningkatan nilai santunan tersebut sejalan dengan bertambahnya jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang memperoleh santunan dari Jasa Raharja. Pada Semester I 2026, tercatat sebanyak 6.972 korban telah menerima manfaat perlindungan meningkat dibandingan dengan Semester I  tahun 2025 sebanyak 6.318 korban sekitar 10,4%.

Dalam memberikan pelayanan kepada korban luka-luka, PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat telah menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang menjalani perawatan di 384 fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja di wilayah Jawa Barat. Melalui mekanisme penjaminan langsung (overbooking), korban dapat segera memperoleh pelayanan medis tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang, sehingga penanganan medis dapat dilakukan secara cepat dan optimal.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Dukung Penguatan Kolaborasi Lintas Instansi Melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas Di Polres Karawang

23 Juli 2026 - 07:53 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar Pelatihan PPGD di Kecamatan Telagasari untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Korban Kecelakaan

22 Juli 2026 - 08:44 WIB

Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Lalu Lintas di Desa Santing Kecamatan Losarang

22 Juli 2026 - 08:34 WIB

Hari Kedua Operasi Gabungan, Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Intensifkan Kepatuhan Pajak Kendaraan di Bundaran Linggajaya

22 Juli 2026 - 08:07 WIB

Optimalisasi Pendapatan PKB dan SWDKLLJ, PJ Samsat Kota Banjar Laksanakan GASPOLL di Kelurahan Neglasari dan Balokang

22 Juli 2026 - 08:03 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar MUKL dengan Layanan Kesehatan Gratis bagi Kru PO Doa Ibu

22 Juli 2026 - 08:00 WIB

Trending di Berita Daerah