Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 3 Feb 2023 23:21 WIB

Jasa Raharja Bekasi Gelar Safety Riding Education Bersama Polres Metro Bekasi di PT SGMW Motor Indonesia (Wuling) Kabupaten Bekasi


					Jasa Raharja Bekasi Gelar Safety Riding Education Bersama Polres Metro Bekasi di PT SGMW Motor Indonesia (Wuling) Kabupaten Bekasi Perbesar

BEKASI  (Pajajaran Ekspres) – PT Jasa Raharja Bekasi Bersama Polres Metro Bekasi pada hari Jumat, 3 Februari 2023 memberikan edukasi Safety Riding di PT SGMW Motor Indonesia (Wuling) Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam untuk menekan tingkat kecelakaan di sector usia produktif dan pekerja di sektor industri.

Dalam kegiatan ini Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Bekasi Lilin Kurniasari menyampaikan bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja menurut UU 33 & 34 Tahun 1964 adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan, Serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.

Baca Juga :  Pt Jasa Raharja Sampaikan Himbauan Keselamatan Lalu Lintas Melalui Kegiatan Ppkl Di Sman 4 Cimahi

Sumber dana untuk santunan tersebut berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya pada saat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang no. 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan jo. PP No. 18 Tahun 1965 tentang ketentuan pelaksanaan dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Kapolres Indramayu ke Kantor P3D Wilayah Indramayu

Lilin juga mengimbau masyarakat agar saat berlalu lintas tidak hanya sekedar mengendarai kendaraan bermotor namun harus tetap memperhatikan unsur unsur lain demi keselamatan Bersama, seperti memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengecek kondisi juga kelengkapan kendaraan demi keselamatan di jalan. Karena risiko kecelakaan di jalan raya bisa terjadi kepada siapaun, kapanpun dan dimanapun.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Umroh-Haji Makin Mudah, Rubi Tour Buka di Gading Tutuka

26 Juli 2026 - 18:39 WIB

1.404 Praja IPDN Diwisuda, Mendagri: Banyak Kepala Daerah Berebut Lulusan

26 Juli 2026 - 18:21 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Juli 2026 - 07:52 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Trending di Berita Daerah