Menu

Mode Gelap
Hari Anak Nasional, Bilqis Priscilla Wakili Jawa Barat sebagai Anak Berprestasi di Indonesia Penasaran Ingin Coba Pangan Lokal Hasil Subtitusi Beras? Hayu ke KTEP 2024 Kontes Ternak dan Ekspo Pangan Jabar Kembali Digelar, Tiga Hewan Ternak Jabar akan Dipamerkan Sekda Jabar: Cegah Stunting Dimulai dari Keluarga Jabar Tuan Rumah Piala Presiden, Dibuka Presiden Joko Widodo di Stadion si Jalak Harupat

Berita Daerah · 3 Mei 2023 16:59 WIB

Ahli Waris Korban Laka Lantas Tertemper Kereta Api Di Km.173+8/9 Jalur Hulu KS Haur Pugur, Kabupaten Bandung Terima Santunan Dari Jasa Raharja Jawa Barat


					Ahli Waris Korban Laka Lantas Tertemper Kereta Api Di Km.173+8/9 Jalur Hulu KS Haur Pugur, Kabupaten Bandung Terima Santunan Dari Jasa Raharja Jawa Barat Perbesar

BANDUNG  (Pajajaran Ekspres – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Km.173 +8/9 Desa Haur Pugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Jawa Barat pada tanggal 2 Mei 2023 sekira jam 05.30 Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara seorang pejalan kaki tertemper Kerete Api. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Maman, usia 46 Tahun beralamat di Desa Linggar, Cipasir Kecamatan Rancaekek meninggal dunia di TKP (Tempat kejadian Perkara).

Baca Juga :  Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Sosialisasi Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran Sungai Citanduy Kalipucang Pangandaran

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat  kepada Ahliwaris korban yaitu Istri Korban yang Bernama Juju Komalasari melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 03 Mei 2023.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Suryadi pada keterangannya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

IPDN-Kemendagri Siap Mewisuda 1252 Praja IPDN, Mendagri Tito: Tingkatkan Sumber Daya Manusia Untuk Indonesia Emas

26 Juli 2024 - 17:49 WIB

Jasa Raharja Kembali Lakukan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Jrcare Ke Rumah Sakit Umum Dustira

26 Juli 2024 - 07:04 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Rapat Pembahasan Pembentukan PSC 911 Kabupaten Sukabumi

25 Juli 2024 - 20:11 WIB

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Lakukan Anjangsana Ke Kantor Bapenda Provinsi Jawa Barat

25 Juli 2024 - 20:06 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Sosialisasi Pajak Kendaraan dan Manfaat SWDKLLJ Melalui Aplikasi Sapawarga dan JR Safety Road

25 Juli 2024 - 19:59 WIB

Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Jrcare Di Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan

25 Juli 2024 - 19:54 WIB

Trending di Berita Daerah