Sesuai dengan Undang Undang No 39 Tahun 1999 Pasal 8 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM serta Penilaian Satuan Kerja dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selama ini kita laksanakan, bukan semata-mata kontestasi untuk meraih predikat HAM tetapi agar Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja khususnya di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Jawa Barat agar selalu meningkatkan layanan yang berbasis HAM bagi Masyarakat serta menunjukkan ke dunia internasional terkait komitmen pemerintah dalam peningkatan HAM.
Jelang peringatan Hari HAM se-Dunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2023 mendatang, Andika mengharapkan kerjasama dan sinergitas dari Pemerintah Kabupaten dan Kota se Jawa Barat terkait pemenuhan data dukung untuk setiap indikator dalam penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM dan juga pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM yang tentunya apabila setiap indikator dalam aksi HAM ini tercapai, maka akan menambah penilaian untuk Kabupaten / Kota Peduli HAM dalam rangka kesuksesan pelaksanaan program Ranham secara Nasional sebagai bagian dari pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra menyampaikan “Pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 merupakan panduan umum bagi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Hal yang perlu disamakan persepsinya adalah P2HAM merupakan bagian khusus yang termasuk dalam P5HAM. Berbicara mengenai HAM tidak hanya berbicara tentang kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tetapi juga pemenuhan hak yang bersifat kekhususan (disesuaikan dengan kondisi tertentu). Seperti halnya upaya pemenuhan hak bagi kelompok rentan (Wanita Hamil & Menyusui, Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak) di dalam penyelenggaraan pelayanan publik”.



























