BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin mengatakan, telah menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat untuk menegakkan aturan tanpa pungli, menyusul terjadinya kecelakaan truk di Kota Cimahi, Senin siang 27 Mei 2024.
Dimana dalam kecelakaan tersebut, supir truk meninggal dunia akibat menabrak satu unit minibus dan satu unit sepeda motor. Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Kolonel Masturi, Cimahi karena rem blong sehingga supir tidak mampu mengendalikan kendaraannya.
Sebab itu lanjut Bey Machmudin, Dishub Jabar harus memastikan pemeriksaan kendaraan dapat dilakukan secara rutin dan jangan ada suap atau pungli.
“Saya sudah instruksikan kepada Kadis Perhubungan (A Koswara) untuk melaksanakan uji kir sesuai aturan berlaku dan saya juga minta agar tidak ada suap dan pungli di lokasi. Petugas betul-betul memeriksa, jangan ada suap dan pungli. Kalau ada suap dan pungli, artinya mobil tidak diperiksa. Hanya di cap atau ditandai sudah diperiksa padahal tidak,” ujar Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 27 Mei 2024.
Tidak hanya itu, dia juga meminta agar Dishub Jabar mendorong Dishub kota/kabupaten untuk melakukan pemeriksaan rutin kendaraan, sebagai langkah pencegahan terhadap kecelakaan.
“Saya minta ke Pak Kadis di seluruh kabupaten/kota untuk melakukan instruksi ini, karena jangan sampai terjadi kerusakan rem blong. Rem blong sudah bisa diprediksi sebelumnya. Injak dua kali baru ada rem, itu tanda enggak normal. Kalau rusak jangan dipakai, karena kalau celaka menimbulkan kerugian banyak,” ucapnya.
Selain itu, dia juga meminta kepada pemilik kendaraan untuk rutin memeriksa kendaraannya dan jangan memaksakan pergi jika tidak layak digunakan.



























