Dia pun turut mengimbau, TPS untuk pemilih disabilitas dapat diakses secara layak sehingga memudahkan proses pemilihan.
“Kami akan berkordinasi dengan KPU agar dapat menyediakan logistiknya di TPS pada hari H,” ucapnya.
Dimas menuturkan, permasalahan yang banyak ditemukan dan menyasar pemilih rentan yang bisa saja terjadi ditemukan, bagi sebagian perempuan yang berkerja di perusahaan tertentu tak jarang mereka tidak diizinkan untuk memberikan hak suaranya pada hari H pemilihan.
“Ada yang melarang mereka mengambil cuti, atau melarang mereka sekalipun hanya sebentar memberikan hak pilihnya. Sehingga kami berharap di Pilkada 2024 nanti tidak ada lagi perempuan-perempuan yang kehilangan hak pilihnya,” ucapnya.
Dimas menegaskan, pihaknya akan memberikan himbauan, bagian dari upaya melaksanakan tugas untuk menghindari pelanggaran.
“Bila terjadi pelanggaran ada ancaman pidana bila atasan tidak mengizinkan karyawannya memberikan hak untuk memilih, atau dipaksa memilih calon tertentu akan kami imbau agar sama-sama menghormati untuk memberikan kesempatan memilih,” jelasnya.
Jika ada warga yang memiliki kendala untuk memilih dengan permasalahan tersebut dapat dilaporkan ke Bawaslu Kota Bandung.
























