Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 13 Mei 2023 09:32 WIB

Genjot Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Cianjur, Tim Pembina Samsat Cianjur Lakukan Edukasi Kepada Wajib Pajak


					Genjot Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Cianjur, Tim Pembina Samsat Cianjur Lakukan Edukasi Kepada Wajib Pajak Perbesar

KABUPATEN CIANJUR (Pajajaran Ekspres)  – Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur mengundang Wajib Pajak dari Instansi BUMN, Pengusaha Bidang Transportasi dan Wajib Pajak lainnya di Wilayah Kabupaten Cianjur.

Pertemuan ini dilakukan untuk mensosialisasikan pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 serta Manfaat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebagai perlindungan dasar atas kecelakaan lalu lintas dan Angkutan Jalan. Rulo menyampaikan bahwa selain berkontribusi terhadap pendapatan daerah, dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor maka secara otomatis masyarakat mendapatkan perlindungan dasar dari kecelakaan lalu lintas karena sudah membayar Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Penandatanganan Komitmen dengan Bank BJB Cabang Majalaya

Dalam kegiatan tersebut, Rulo menyampaikan himbauan kepada para Wajib Pajak yang yang hadir dalam audiensi ini untuk tidak terlambat melunasi SWDKLLJ dan PKB kendaraan bermotor yang dimiliki. Terlebih dengan implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 dimana jika dalam waktu 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran SWDKLLJ dan PKB maka kendaraan yang menunggak tersebut akan dihapuskan dari sistem registrasi Samsat dan tidak dapat didaftarkan kembali. Selain itu, manfaat lain dari pelunasan SWDKLLJ adalah agar mendapatkan kepastian perlindungan dasar jika Pengendara kendaraan bermotor tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas yang menjadi ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

Baca Juga :  Dirut Jasa Raharja Instruksikan Seluruh Jajaran Aktif Edukasi Masyarakat untuk Tingkatkan Kepatuhan Membayar Pajak dan Pengkinian Data Kendaraan

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Beserta Tim Pembina Samsat Kota Bandung I Padjajaran Dampingi BPK RI di Samsat Digital Leuwi Panjang

19 September 2024 - 16:59 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Gerak Cepat Santuni Korban Laka Lantas di Kecamatan Cicalengka

19 September 2024 - 16:55 WIB

Jasa Raharja Indramayu Terima Kunjungan Kerja dari RS Mitra Plumbon Patrol Indramayu

19 September 2024 - 16:42 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Menerima Kunjungan Kerja DPD RI

19 September 2024 - 16:39 WIB

Sinergi dan Kolaborasi Jasa Raharja Karawang Dengan Mitra Terkait Untuk Meningkatkan Keselamatan Transportasi Publik

19 September 2024 - 07:35 WIB

Optimalisasi Pengelolaan Pajak, Jasa Raharja dan Stakeholder Terkait Tanda Tangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB”

18 September 2024 - 10:57 WIB

Trending di Berita Daerah