Menu

Mode Gelap
PLN Siap Dukung Kesuksesan KTT ASEAN di Labuan Bajo Cangkupan Signifikan, Jabar Optimistis sebagai Provinsi Pertama Bebas Polio PT DI Gelar Ramadhan Fair Dan Edutainment Di Akhir Pekan Ramadhan Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras di Jawa Barat Untuk 4,4 juta KPM Pemkab Sumedang Usulkan Pengelolaan Wisata di Bendungan Sadawarna

Berita Daerah · 13 Mei 2023 09:32 WIB

Genjot Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Cianjur, Tim Pembina Samsat Cianjur Lakukan Edukasi Kepada Wajib Pajak


					Genjot Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Cianjur, Tim Pembina Samsat Cianjur Lakukan Edukasi Kepada Wajib Pajak Perbesar

KABUPATEN CIANJUR (Pajajaran Ekspres)  – Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur mengundang Wajib Pajak dari Instansi BUMN, Pengusaha Bidang Transportasi dan Wajib Pajak lainnya di Wilayah Kabupaten Cianjur.

Pertemuan ini dilakukan untuk mensosialisasikan pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 serta Manfaat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebagai perlindungan dasar atas kecelakaan lalu lintas dan Angkutan Jalan. Rulo menyampaikan bahwa selain berkontribusi terhadap pendapatan daerah, dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor maka secara otomatis masyarakat mendapatkan perlindungan dasar dari kecelakaan lalu lintas karena sudah membayar Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Program Relaksasi Pajak Bersama Mitra Kerja Terkait

Dalam kegiatan tersebut, Rulo menyampaikan himbauan kepada para Wajib Pajak yang yang hadir dalam audiensi ini untuk tidak terlambat melunasi SWDKLLJ dan PKB kendaraan bermotor yang dimiliki. Terlebih dengan implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 dimana jika dalam waktu 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran SWDKLLJ dan PKB maka kendaraan yang menunggak tersebut akan dihapuskan dari sistem registrasi Samsat dan tidak dapat didaftarkan kembali. Selain itu, manfaat lain dari pelunasan SWDKLLJ adalah agar mendapatkan kepastian perlindungan dasar jika Pengendara kendaraan bermotor tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas yang menjadi ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

Baca Juga :  Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Bekasi Bersinergi Dalam Melakukan Pencegahan Kecelakaan

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tingkatkan Kesadaran Dalam Berlalu Lintas, Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Giat PPKL di SMA Negeri 4 Kota Sukabumi

30 November 2023 - 11:19 WIB

Pt. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Soreang

30 November 2023 - 11:12 WIB

Rumah Sakit Rekanan Jasa Raharja Ikuti Launching Diagnosis Cedera, Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DK-FKMN-JR)

29 November 2023 - 14:11 WIB

Penandantanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Jasa Raharja Indramayu Dengan RS Mitra Plumbon Patrol

29 November 2023 - 14:08 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Annual Report Award 2022

28 November 2023 - 23:08 WIB

Tekan Angka Kecelakaan Profesi Karyawan Swasta, PT Jasa Raharja Bersama Polresta Bandung Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas di PT Ceres

28 November 2023 - 23:05 WIB

Trending di Berita Daerah