Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 24 Jul 2024 12:35 WIB

 Jasa Raharja Bandung Tindak Lanjuti FKLL dan Diskusi Terkait Keselamatan di Perlintasan Sebidang Bersama Staf Khusus PT KAI Dan Manager Pengamanan Daop 2 Bandung


					 Jasa Raharja Bandung Tindak Lanjuti FKLL dan Diskusi Terkait Keselamatan di Perlintasan Sebidang Bersama Staf Khusus PT KAI Dan Manager Pengamanan Daop 2 Bandung Perbesar

BANDUNGForum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) memiliki tujuan utama adalah membahas pencegahan kecelakaan lalu lintas dan penyelesaian santunan kepada korban yang mengalami kasus laka atau pelanggaran lalu lintas. Pada hari Rabu tanggal 24 juli 2024 Jasa Raharja Bandung berdiskusi mengenai keselamatan lalu lintas pada perlintasan sebidang Kereta Api.

Sering terjadinya kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di Kota Bandung, menjadi perhatian bagi Jasa Raharja Bandung. Banyaknya pelanggaran yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas harus segera di tangani dengan cermat oleh seluruh stakeholder.

Baca Juga :  Kurang dari 12 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas di Jalan Raya Bandung – Garut

Jasa Raharja Bandung melalui Forum Keselamatan Lalu Lintas berusaha ikut serta dalam upaya untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada perlintasan sebidang.

Pada diskusi tersebut hadir Staf Khusus Kasal Mayjen TNI (Mar) Endang Taryo sebagai yang mewakili Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI yang di dampingi juga oleh Manager Pengamanan Daop 2 Bdg Kolonel Pas Deni Ramdani.

Salah satu hal yang menjadi poin dalam diskusi tersebut adalah Salah satunya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api. Dan juga berbagai upaya untuk meberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan disiplin pada saat melintasi perlintasan sebidang.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi Lakukan Kunjungan ke Kasat Lantas Polres Cimahi

Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum adalah tanggung jawab berasama. Dengan adanya diskusi tersebut diharapkan adanya tindakan pencegahan yang dapat mengurangi tingkat kecelakaan pada perlintasan sebidang di Kota Bandung.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi untuk Layanan Cepat dan Tepat, Jasa Raharja Bekasi Kunjungi RS Primaya Kota Bekasi

31 Oktober 2025 - 16:46 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Bogor Bersama Mitra Edukasi Pajak Kendaraan di Kecamatan Cilodong

31 Oktober 2025 - 16:43 WIB

Jasa Raharja Samsat Padalarang Dorong Keselamatan Berkendara Melalui Sosialisasi Aplikasi Inovatif JR Safety Road

31 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Salurkan Bantuan TJSL Sarana Prasarana Masjid An-Nur Blok Y, Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang

31 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gelar Safety Talk dalam Program “Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas” di SMA Negeri Cimanggung, Kabupaten Sumedang

31 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Pemasangan Spanduk Di Titik Rawan Kecelakaan, Jasa Raharja Karawang Ajak Masyarakat Berkendara Dengan Aman

31 Oktober 2025 - 09:45 WIB

Trending di Berita Daerah