Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 24 Jul 2024 12:35 WIB

 Jasa Raharja Bandung Tindak Lanjuti FKLL dan Diskusi Terkait Keselamatan di Perlintasan Sebidang Bersama Staf Khusus PT KAI Dan Manager Pengamanan Daop 2 Bandung


					 Jasa Raharja Bandung Tindak Lanjuti FKLL dan Diskusi Terkait Keselamatan di Perlintasan Sebidang Bersama Staf Khusus PT KAI Dan Manager Pengamanan Daop 2 Bandung Perbesar

BANDUNGForum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) memiliki tujuan utama adalah membahas pencegahan kecelakaan lalu lintas dan penyelesaian santunan kepada korban yang mengalami kasus laka atau pelanggaran lalu lintas. Pada hari Rabu tanggal 24 juli 2024 Jasa Raharja Bandung berdiskusi mengenai keselamatan lalu lintas pada perlintasan sebidang Kereta Api.

Sering terjadinya kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di Kota Bandung, menjadi perhatian bagi Jasa Raharja Bandung. Banyaknya pelanggaran yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas harus segera di tangani dengan cermat oleh seluruh stakeholder.

Baca Juga :  Dirut Jasa Raharja Sampaikan Pentingnya Kepatuhan Berlalu lintas dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Jasa Raharja Bandung melalui Forum Keselamatan Lalu Lintas berusaha ikut serta dalam upaya untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada perlintasan sebidang.

Pada diskusi tersebut hadir Staf Khusus Kasal Mayjen TNI (Mar) Endang Taryo sebagai yang mewakili Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI yang di dampingi juga oleh Manager Pengamanan Daop 2 Bdg Kolonel Pas Deni Ramdani.

Salah satu hal yang menjadi poin dalam diskusi tersebut adalah Salah satunya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api. Dan juga berbagai upaya untuk meberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan disiplin pada saat melintasi perlintasan sebidang.

Baca Juga :  PT. Jasa Raharja Bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kota Tasikmalaya mengadakan Pertemuan dan Koordinasi Rutin

Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum adalah tanggung jawab berasama. Dengan adanya diskusi tersebut diharapkan adanya tindakan pencegahan yang dapat mengurangi tingkat kecelakaan pada perlintasan sebidang di Kota Bandung.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pameran Film dan Fotografi Prodi Televisi dan Film dalam Rangka Dies Natalis ke-58 ISBI Bandung dan Pengukuhan Guru Besar

5 April 2026 - 15:35 WIB

Jasa Raharja Bekasi Melaksanakan Pendataan Kendaraan Bersama Mitra Terkait

4 April 2026 - 17:39 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Bantuan Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan di NTB, Perkuat Komitmen TJSL Berkelanjutan

4 April 2026 - 10:59 WIB

Jasa Raharja Karawang Melaksanakan Pendataan Kendaraan Bersama Mitra Terkait

3 April 2026 - 08:55 WIB

DPRD Jabar Soroti Kinerja Pemprov dari LKPJ 2025

2 April 2026 - 20:30 WIB

Kasus Campak Melonjak, Dinkes Jabar Akselerasi ORI

2 April 2026 - 19:27 WIB

Trending di Bandung