Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Berita Daerah · 3 Feb 2023 23:21 WIB

Jasa Raharja Bekasi Gelar Safety Riding Education Bersama Polres Metro Bekasi di PT SGMW Motor Indonesia (Wuling) Kabupaten Bekasi


					Jasa Raharja Bekasi Gelar Safety Riding Education Bersama Polres Metro Bekasi di PT SGMW Motor Indonesia (Wuling) Kabupaten Bekasi Perbesar

BEKASI  (Pajajaran Ekspres) – PT Jasa Raharja Bekasi Bersama Polres Metro Bekasi pada hari Jumat, 3 Februari 2023 memberikan edukasi Safety Riding di PT SGMW Motor Indonesia (Wuling) Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam untuk menekan tingkat kecelakaan di sector usia produktif dan pekerja di sektor industri.

Dalam kegiatan ini Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Bekasi Lilin Kurniasari menyampaikan bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja menurut UU 33 & 34 Tahun 1964 adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan, Serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cirebon Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas : Transportasi Berkeselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

Sumber dana untuk santunan tersebut berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya pada saat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang no. 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan jo. PP No. 18 Tahun 1965 tentang ketentuan pelaksanaan dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bandung Turut Dalam Hasil Rapat Rekonsiliasi dan Tindak Lanjut Kendaraan Dinas Pemkot Kota Bandung dan Pemrov Jawa Barat

Lilin juga mengimbau masyarakat agar saat berlalu lintas tidak hanya sekedar mengendarai kendaraan bermotor namun harus tetap memperhatikan unsur unsur lain demi keselamatan Bersama, seperti memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengecek kondisi juga kelengkapan kendaraan demi keselamatan di jalan. Karena risiko kecelakaan di jalan raya bisa terjadi kepada siapaun, kapanpun dan dimanapun.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sidak Haji: H. Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Kesiapan Pelayanan di Asrama KJT Indramayu

18 Mei 2025 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Bogor Sosialisasikan Percepatan Penjaminan Korban Laka Lantas ke RS Brawijaya Depok

18 Mei 2025 - 03:03 WIB

Apresiasi Kepada Masyarakat Taat Pajak Melalui Program Voucher Planet Ban di Samsat Pajajaran

16 Mei 2025 - 23:01 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Gelar Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan Pengobatan Gratis di PO Bhinneka

16 Mei 2025 - 22:57 WIB

Jasa Raharja Bogor Laksanakan Operasi Khusus (OPSUS) Penelusuran Kepatuhan Pajak Kendaraan Perusahaan di Kota Bogor

16 Mei 2025 - 22:54 WIB

Koordinasi PT. Jasa Raharja Cabang Bandung dengan Organda DPC Bandung Dalam rangka peningkatan kepatuhan masyarakat dan meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

16 Mei 2025 - 22:52 WIB

Trending di Berita Daerah