Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 7 Mar 2023 18:06 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat  Provinsi Jawa Barat melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Serta Peninjauan Lapangan Terhadap Kendaraan Rusak Berat di PO Medal Sekarwangi Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat  Provinsi Jawa Barat melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Serta Peninjauan Lapangan Terhadap Kendaraan Rusak Berat di PO Medal Sekarwangi Kabupaten Sumedang Perbesar

SUMEDANG (Pajajaran Ekspres) – Tim  pembina Samsat  yang  terdiri dari Bapenda, Polri dan Jasa Raharja wilayah Kabupaten Sumedang semakin gencar menggelar kegiatan sosialisasi tentang kesamsatan dan sosialisasi implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Narasumber dari kegiatan Sosialisasi tersebut adalah Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Provinsi Jawa Barat, R Mukti Subagja Bersama tim dan juga Iptu Dana dari Ditlantas Polda Jawa Barat. Dari pihak Jasa Raharja Jawa Barat turut hadir, Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian Humas dan Sumbangan Wajib. Kegiatan tersebut dilaksanakan di PO Medal Sekarwangi yang berada di Kecamatan Sumedang Utara, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Turut Mendukung Kehadiran Samsat di Bandara Internasional Kertajati Majalengka Jawa Barat

Tujuan dari kegiatan adalah mensosialisasikan dan sebagai upaya optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), prosedur pengurusan santunan apabila terjadi kecelakaan, dan regident kendaraan di lingkungan Aparatur Daerah baik Kecamatan, Kelurahan dan Peninjauan lapangan terhadap kendaraan rusak berat yang ada di Kabupaten / Kota se Jawa Barat berdasarkan data yang disampaikan oleh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah se Jawa Barat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Indramayu Turut dalam Talkshow Radio Prima FM Haur Geulis Bersama Tim Pembina Samsat Haurgeulis Indramayu

Tidak lupa dalam kegiatan ini di informasikan juga mengenai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang dilakukan apabila  kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang kurangnya 2 tahun sejak habis masa STNK.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ini Tanggapan Rektor UPI Didi Sukyadi Terkait MBG

6 Oktober 2025 - 19:54 WIB

Pemerintah Kabupaten Cianjur Capai Zero Outstanding PKB, Bupati  Cianjur Tunjukkan Teladan Bayar Pajak

6 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Berikan Edukasi Safety Riding bagi Account Officer PT (PNM) Mekaar Cabang Garut Wilayah Sumedang

6 Oktober 2025 - 17:49 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Gelar Knowledge Sharing Keselamatan Berkendara untuk Staf PT PNM Mekaar Cabang Garut

6 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Jasa Raharja Rancaekek Lakukan Survei TKP untuk Pastikan Kecepatan dan Ketepatan Layanan Korban Kecelakaan

6 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Direksi Jasa Raharja Dukung Pelaksanaan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2025

6 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Trending di Headline