Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 16 Nov 2023 07:15 WIB

Jasa Raharja Jabar, Grab dan PT DAM Berikan Pembekalan Safety Riding Bagi Driver Grab


					Jasa Raharja Jabar, Grab dan PT DAM Berikan Pembekalan Safety Riding Bagi Driver Grab Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat  bersama GRAB dan PT Daya Adicipta Motora memberikan pembekalan Safety Riding bagi para mitra pengemudi Grab. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Safety Riding Center yang dimiliki oleh PT Daya Adicipta Motora yang merupakan maindealer Sepeda Motor Honda di Jawa Barat.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam hal pencegahan kecelakaan yang dikembangkan oleh Kantor Cabang Utama Jawa Barat khususnya kepada para pemakai kendaraan roda 2 (dua) dengan cara memperluas dan memperbanyak pembekalan pengetahuan dan keterampilan berkendara yang berkeselamatan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Dan Pemutihan Denda Tahun 2023

Pelatihan ini terdiri dari 3 (tiga) kegiatan utama yaitu penyampaian teori di kelas, simulasi dengan memakai simulator dan praktik safety riding  di lapangan. Kegiatan praktik di lapangan dipandu secara langsung oleh instruktur dari PT Daya Adicipta Motora.

Tidak lupa instruktur Safety Riding Honda selalu mengingatkan peserta ketika menggunakan sepeda motor wajib memakai perlengkapan berkendara yang lengkap mulai dari Helm, Sarung Tangan, Jaket, Celana Panjang dan Sepatu untuk selalu #Cari_Aman.

Semoga dengan kegiatan tersebut, dapat menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas serta menurunkan jumlah korban kecelakaan khususnya di wilayah Jaww Barat.PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Purwakarta Bersama Polri Gelar Aksi Keselamatan Transportasi di Titik Rawan Laka Kecamatan Cibogo Subang

26 Mei 2026 - 07:49 WIB

Gandeng Layanan Jemput Bola, Tim Samsat Induk Indramayu I Gencarkan Operasi Kepatuhan Pajak di Depan Bank BJB Jatibarang

26 Mei 2026 - 07:45 WIB

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi Layanan untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya

25 Mei 2026 - 07:50 WIB

Dukung Kegiatan Polantas Menyapa: Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD

24 Mei 2026 - 07:39 WIB

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Bahas Keselamatan Berlalu Lintas dan Titik Blackspot di Kecamatan Cibadak – Parungkuda

22 Mei 2026 - 22:48 WIB

Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Depok Gelar Sosialisasi Pajak Daerah di Kecamatan Sukmajaya Depok

22 Mei 2026 - 22:40 WIB

Trending di Berita Daerah