Menu

Mode Gelap
PLN Siap Dukung Kesuksesan KTT ASEAN di Labuan Bajo Cangkupan Signifikan, Jabar Optimistis sebagai Provinsi Pertama Bebas Polio PT DI Gelar Ramadhan Fair Dan Edutainment Di Akhir Pekan Ramadhan Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras di Jawa Barat Untuk 4,4 juta KPM Pemkab Sumedang Usulkan Pengelolaan Wisata di Bendungan Sadawarna

Berita Daerah · 21 Jul 2023 07:22 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Sumedang Perbesar

TANJUNGSARI (Pajajaran Ekspres – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Kamis Tanggal 21 Juli 2023, Pukul 05.10 Wib di Jl.  Raya Perlintasan Bandung-Cirebon tepatnya di Dsn. Gudang Rt. 002 Rw. 002 Desa. Gudang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.Kendaraan yang terlibat :

Sepeda motor No. Pol Z-6485-AAL dikemudikan RIZAL KAOSAR melaju dari arah cirebon menuju arah bandung ketika melintasi medan jalan lurus, jalur jalan dua arah, marka jalan terputus-putus, badan jalan beraspal hotmixed kering, cuaca cerah dipagi hari diduga tidak konsentrasi dalam mengemudi sehingga terlalu mengambil jalan kesebelah kanan atau berpindah lajur, dari arah yang berlawanan datang sepeda motor No. Pol Z-6237-AO dikemudikan AHMAD ALFI NUROHIM membonceng REYHAN karena jarak sudah berdekatan bertabrakanpun tidak bisa dihindari.  Kejadian tersebut mengakibatkan pengemudi Sepeda motor. Pol Z-6485-AAL Sdr. RIZAL KAOSAR meninggal dunia di TKP dan dibawa ke Puskesmas tanjungsari.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bekasi Lakukan Audiensi dengan RS Siloam Lippo Cikarang

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja Perwakilan Bandung, Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 12 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Sosialisasi Pelayanan Samsat Kota Bekasi

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Suryadi petugas Samsat Jatinangor menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Suryadi. Suryadi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Terseret Truk Tronton di Mukomuko, Bengkulu

9 Desember 2023 - 07:12 WIB

Talkshow Sosialisasi Bebas dan Diskon Pemutihan Denda Pajak di Radio Megaswara 100.8 FM: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan Kewajiban Pajak Kendaraan

9 Desember 2023 - 07:03 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Gelar Sosialisasi Pemutihan dan Edukasi Pajak Daerah di Kecamatan Cibadak

9 Desember 2023 - 06:59 WIB

Media Sebagai Sarana Masyarakat Tuk Memperoleh Ragam Informasi Khususnya Pemilu

8 Desember 2023 - 18:13 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Purwakarta Turut Serta Dalam Operasi Over Dimensi dan Over Loading (O D O L)

7 Desember 2023 - 07:04 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Kembali Selenggarakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (FKLLAJ) di Wilayah Kabupaten Cianjur

7 Desember 2023 - 06:52 WIB

Trending di Berita Daerah