Menu

Mode Gelap
Hari Anak Nasional, Bilqis Priscilla Wakili Jawa Barat sebagai Anak Berprestasi di Indonesia Penasaran Ingin Coba Pangan Lokal Hasil Subtitusi Beras? Hayu ke KTEP 2024 Kontes Ternak dan Ekspo Pangan Jabar Kembali Digelar, Tiga Hewan Ternak Jabar akan Dipamerkan Sekda Jabar: Cegah Stunting Dimulai dari Keluarga Jabar Tuan Rumah Piala Presiden, Dibuka Presiden Joko Widodo di Stadion si Jalak Harupat

Berita Nasional · 26 Jan 2023 13:48 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat gerak cepat santuni Ahli Waris Kecelakaan di Lembang Kabupaten Bandung Barat


					Jasa Raharja Jawa Barat gerak cepat santuni Ahli Waris Kecelakaan di Lembang Kabupaten Bandung Barat Perbesar

KBB (Pajajaran Ekspres– Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 26 Januari 2023, sekitar Pukul 02.00 Wib di Jln Raya Lembang Kp. Cihideung Gudang Kahuripan Rt. 01 Rw.01 Kec.Lembang Kab. Bandung Barat, antara Sepeda Motor yang datang dari arah Lembang menuju Bandung pada saat melintas di tempat kejadian mendapati tikungan kesebelah kanan lalu mendahului Kendaraan Bus yang berada didepannya terlalu kekanan dan dari arah berlawanan datang Kendaraan Sepeda Motor yang mendapati tikungan ke kiri sehingga terjadi tabrakan dengan Kend.Spd.Mtr.Honda GL 125 akibat tabrakan tersebut pengendara Kend.Spd.Mtr Ymh Mio M-3 jatuh ke Kanan masuk ke bawah kolong Kend.Mbl Bus Hino dan tertabrak oleh Ban belakang sebelah kanan sedangkan pengendara Kend.Spd.Mtr.Honda GL 125 terjatuh ke depan tepat di depan Kend.Mbl.Bus Hino tsb, kedua korban dibawa ke RSUD Lembang.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Koordinasi dengan Bapenda Untuk Membahas Kolaborasi dan Hadapi Strategi di Tahun 2023

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polres Cimahi, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung Barat, Dikdik Herdiansyah melakukan Survey TKP dan menerbitkan Guarantee Letter kepada korban yang dirawat di RSUD Lembang, kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 10 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Petugas Pelayanan Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Sosialisasi Standar Biaya Perawatan Jaminan Jasa Raharja ke RSDH Cianjur

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat, melalui Dikdik Herdiansyah  menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Dikdik. Serta menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

IPDN-Kemendagri Siap Mewisuda 1252 Praja IPDN, Mendagri Tito: Tingkatkan Sumber Daya Manusia Untuk Indonesia Emas

26 Juli 2024 - 17:49 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Rapat Pembahasan Pembentukan PSC 911 Kabupaten Sukabumi

25 Juli 2024 - 20:11 WIB

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Lakukan Anjangsana Ke Kantor Bapenda Provinsi Jawa Barat

25 Juli 2024 - 20:06 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Sosialisasi Pajak Kendaraan dan Manfaat SWDKLLJ Melalui Aplikasi Sapawarga dan JR Safety Road

25 Juli 2024 - 19:59 WIB

Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Jrcare Di Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan

25 Juli 2024 - 19:54 WIB

Gelar PPKL di SMKN 1 Lemah Abang, Jasa Raharja Cirebon Gandeng Polresta Cirebon Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

25 Juli 2024 - 19:44 WIB

Trending di Berita Daerah