Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Nasional · 26 Jan 2023 13:48 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat gerak cepat santuni Ahli Waris Kecelakaan di Lembang Kabupaten Bandung Barat


					Jasa Raharja Jawa Barat gerak cepat santuni Ahli Waris Kecelakaan di Lembang Kabupaten Bandung Barat Perbesar

KBB (Pajajaran Ekspres– Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 26 Januari 2023, sekitar Pukul 02.00 Wib di Jln Raya Lembang Kp. Cihideung Gudang Kahuripan Rt. 01 Rw.01 Kec.Lembang Kab. Bandung Barat, antara Sepeda Motor yang datang dari arah Lembang menuju Bandung pada saat melintas di tempat kejadian mendapati tikungan kesebelah kanan lalu mendahului Kendaraan Bus yang berada didepannya terlalu kekanan dan dari arah berlawanan datang Kendaraan Sepeda Motor yang mendapati tikungan ke kiri sehingga terjadi tabrakan dengan Kend.Spd.Mtr.Honda GL 125 akibat tabrakan tersebut pengendara Kend.Spd.Mtr Ymh Mio M-3 jatuh ke Kanan masuk ke bawah kolong Kend.Mbl Bus Hino dan tertabrak oleh Ban belakang sebelah kanan sedangkan pengendara Kend.Spd.Mtr.Honda GL 125 terjatuh ke depan tepat di depan Kend.Mbl.Bus Hino tsb, kedua korban dibawa ke RSUD Lembang.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kabupaten Sumedang Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan dan Keabsahan Ahli Waris di Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polres Cimahi, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung Barat, Dikdik Herdiansyah melakukan Survey TKP dan menerbitkan Guarantee Letter kepada korban yang dirawat di RSUD Lembang, kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 10 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Sosialisasikan Program Pemutihan dan Bebas Denda Tahun 2023, Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Gelar Talkshow di Megaswara TV Sukabumi

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat, melalui Dikdik Herdiansyah  menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Dikdik. Serta menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bulatkan Suara, Muda-mudi Jabar Asih: Sosok Agamis + Iptek Kombinasi Menarik

7 September 2024 - 21:40 WIB

Bahas Strategi Pemenangan ASIH, Haru: Semua All Out

7 September 2024 - 18:35 WIB

Jelang Pilkada Serentak, DPD PDI Perjuangan Jabar Gelar Rapat Konsolidasi

7 September 2024 - 11:56 WIB

Perkuat Sinergi, KPU Jawa Barat ajak media sukseskan Pilkada 2024

6 September 2024 - 23:09 WIB

KAI Commuter Terima Kunjungan Delegasi Kereta Api Tanah Melayu Berhad Malaysia (KTMB) di Stasiun BNI City, Sukseskan ARCEO’s Conference ke-44

5 September 2024 - 16:13 WIB

Sinergi Jasa Raharja Bandung dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung Terkait Keselamatan Angkutan Umum

4 September 2024 - 08:09 WIB

Trending di Berita Daerah