Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 13 Jul 2024 11:31 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Laksanakan Sosialisasi dan Penerapan Aplikasi JR Care di RSUD Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Laksanakan Sosialisasi dan Penerapan Aplikasi JR Care di RSUD Sumedang Perbesar

SUMEDANG – Sebagai tindak lanjut persiapan implementasi aplikasi JR Care, PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dalam hal ini dilaksanakan oleh Rosita Hulima selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang, R Andy Nurjaman melaksanakan sosialisasi dan penerapan terkait JR Care dan DC- FKMN-JR guna memberikan pelayanan terbaik kepada korban laka lantas, Jumat (12/07/2024). Kunjungan tersebut diterima oleh Sri Kurniawati dari bagian legal dan penjaminan RSUD Sumedang.

Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait kesiapan dari masing-masing pihak dalam rangka mengsukseskan implementasi JR Care, sehingga diharapkan tercipta keselarasan dan kesepahaman dalam implementasinya. JR-Care merupakan sistem berbasis teknologi yang dimiliki oleh Jasa Raharja sebagai inovasi dan transformasi digital dengan terdapat beberapa layanan didalamnya, antara lain pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan, penerbitan surat jaminan, verifikasi biaya perawatan dan pengobatan oleh Third Party Administrator (TPA) yang bekerja sama dengan Jasa Raharja serta penagihan biaya perawatan dan pengobatan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung II Rancaekek Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Kegiatan Sosialisasi Samsat Masuk Sekolah di SMA Karya Budi

Selain itu juga mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 untuk menghimbau seluruh pegawai RSUD Sumedang untuk tertib dalam membayar PKB dan SWDKLLJ. Karena dalam Pasal tersebut menyatakan data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Turut Serta Dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang undangan di Bidang Transportasi Tahun 2023

Sosialisasi ini di harapkan dapat di teruskan kepada pegawai maupun warga yang berada di RSUD Sumedang, baik yang akan mengurus santunan Jasa Raharja ataupun pemahaman tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor, sehingga ke depan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan santunan Jasa Raharja dan lebih mentaati pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jadi Kunci Jasa Raharaja Raih Penghargaan di Ajang IHCA 2025

11 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gelar “ESG Champion: Eco Hero of The Day” Wujudkan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

11 Oktober 2025 - 21:35 WIB

Sinergi Jasa Raharja Karawang Dan Bapenda Dalam Optimalisasi Penerimaan PKB Dan SWDKLLJ di Universitas Singaperbangsa Karawang

11 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Samsat Keliling Bekasi Hadir di Tengah Kemeriahan Pesta Rakyat Jatimulya

11 Oktober 2025 - 21:02 WIB

Guru Besar SBM ITB Sampaikan Orasi Ilmiahnya

11 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Survey dan Verifikasi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Coblong

10 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Trending di Berita Daerah