Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 12 Des 2024 13:16 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Pendataan Potensi Kendaraan Bermotor di Jawa Barat


					Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Pendataan Potensi Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Perbesar

BANDUNG – Pada hari Rabu, Tanggal 11 Desember 2024 telah diselenggarakan Rapat mengenai Pendataan Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan Badan Pendapat Daerah Provinsi Jawa Barat di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bandung Barat Padalarang. Dalam Rapat kali ini, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto yang diwakili oleh Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib, Humas & Hukum hadir diantara nya untuk sama sama menindaklanjuti UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat (2) huruf b bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Bandung Koordinasi Bersama Kepala Terminal Cicaheum Kota Bandung

Berkenaan hal tersebut untuk mewujudkan tertib administrasi Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor serta guna mewujudkan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat sekaligus untuk dapat memetakan potensi kendaraan bermotor se- Jawa Barat, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat berencana akan melaksanakan pendataan kendaraan yang mengalami rusak berat akibat kecelakaan lalu lintas dan kendaraan hasil tilang di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat yang melibatkan unsur Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dan PT. Jasa Raharja.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Turut Dalam Sosialisasi Layanan Samsat di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi

Indrawan dalam sambutannya menyampaikan, rencana agenda program kerja Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini  adalah mengatur mengenai penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar beberapa pertimbangan,antara lain kondisi rusak berat yang membuat kendaraan tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setelah melewati masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor selama minimal 2 tahun,” ungkapnya.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Bahas Keselamatan Berlalu Lintas dan Titik Blackspot di Kecamatan Cibadak – Parungkuda

22 Mei 2026 - 22:48 WIB

Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Depok Gelar Sosialisasi Pajak Daerah di Kecamatan Sukmajaya Depok

22 Mei 2026 - 22:40 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Glorifikasikan Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak dalam Kegiatan Shaping Future Fun Run

22 Mei 2026 - 22:36 WIB

Jasa Raharja Gelar Pelatihan PPGD bagi Masyarakat Wilayah Pantura Subang

22 Mei 2026 - 22:30 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

22 Mei 2026 - 19:56 WIB

Jasa Raharja Cabang Bandung Gandeng Kampus Universitas Widyatama Bandung Glorifikasikan Fitur Lapor Laka pada Platform JRku

21 Mei 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Daerah