BANDUNG BARAT – Hari Selasa, Tanggal 15 Oktober 2024 bertempat di RS Cahya Kawaluyan Kabupaten Bandung Barat, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama RS Cahya Kawaluyan untuk membantu mendorong peningkatan pendapatan daerah dan SWDKLLJ.
Komitmen bersama ini menyepakati mengenai beberapa hal, diantaranya bagi korban kecelakaan yang berobat di RS Cahya Kawaluyan dan dijamin pembayarannya oleh Jasa Raharja wajib melampirkan bukti pelunasan PKB, SWDKLLJ, dan PNBP untuk memastikan masyarakat mendapat perlindungan dari Jasa Raharja.
Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran akan dirasakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan pribadi maupun penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.
Dengan adanya komitmen bersama ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima bagi para pengemudi dan pengusaha angkutan umum dan memastikan keterjaminan penumpang angkutan umum dan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.