Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 2 Jul 2023 21:22 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Bogor turut Hadir dalam Kegiatan Talkshow Radio Bersama Mitra kerja Terkait


					Jasa Raharja Perwakilan Bogor turut Hadir dalam Kegiatan Talkshow Radio Bersama Mitra kerja Terkait Perbesar

BOGOR (Pajajaran Ekspres – Dalam rangka Sosialisasi Program Relaksasi Pajak berupa pemberian Diskon Pajak Tahun 2023, pada hari minggu 2 Juli 2023 di Stadion GOR Pakansari. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bogor Baskara bersama Kepala P3D Wilayah Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi, Pihak Polri dan Bank BJB melaksanakan giat Talkshow Live melalui radio teman FM Diskominfo Kabupaten Bogor. Selain kegiatan Talkshow juga diadakan Samsat hari minggu agar masyarakat yang sedang berolahraga dapat sekaligus membayar pajak kendaraannya.

Pada kesempatan tersebut, Baskara bersama P3D Wilayah Kabupaten Bogor turut memonitor dalam memberikan pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat yang hadir di Stadion GOR Pakansari, Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Jasa Raharja Turut Sukseskan Kegiatan Road Safety Partnership Action (RSPA) di Polres Metro Bekasi

Pelayanan Samsat Keliling ini diberikan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan bermotor dan SWDKKLJ. sehingga pemilik kendaraan yang sedang melakukan aktivitas berolahraga tersebut dan masyarakat yang hadir dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu jauh-jauh ke Samsat Induk.

Pada Kegiatan tersebut banyak warga masyarakat yang antusias dalam melakukan pembayaran Pajak Tahunan di Samsat Keliling. Hal ini untuk menghindari terhapusnya data Regident kendaraan bermotor yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun berturut-turut, sesuai dengan Undang Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Ajak Guru Berperan Aktif Dalam Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Gelar PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di SMA Mekar Arum Kabupaten Bandung

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalulintas jalan.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Lewat “Drive Your Future”, inDrive Dorong Generasi Muda Bandung Jadi Pengguna Jalan yang Lebih Bertanggung Jawab

6 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Polda Jabar dan Serikat Buruh Memperkuat Sinergi demi Menjaga Kamtibmas dan Kesejahteraan Pekerja

6 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

5 Agustus 2026 - 07:52 WIB

Apresiasi Wajib Pajak Taat, PJ Samsat Garut Hadirkan Program Promo Bersama Merchant CHILL-Choux & Cheese Tart

4 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Perkuat Sinergi, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Kabupaten Tasikmalaya Gelar Rapat Koordinasi Operasi Gabungan

4 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, PJ Jasa Raharja Samsat Pangandaran Bersama Unit Gakkum Polres Pangandaran Pasang Rambu Imbauan Kamseltibcar Lantas

3 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Trending di Berita Daerah