Menu

Mode Gelap
Hari Anak Nasional, Bilqis Priscilla Wakili Jawa Barat sebagai Anak Berprestasi di Indonesia Penasaran Ingin Coba Pangan Lokal Hasil Subtitusi Beras? Hayu ke KTEP 2024 Kontes Ternak dan Ekspo Pangan Jabar Kembali Digelar, Tiga Hewan Ternak Jabar akan Dipamerkan Sekda Jabar: Cegah Stunting Dimulai dari Keluarga Jabar Tuan Rumah Piala Presiden, Dibuka Presiden Joko Widodo di Stadion si Jalak Harupat

Berita Daerah · 2 Jul 2023 21:22 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Bogor turut Hadir dalam Kegiatan Talkshow Radio Bersama Mitra kerja Terkait


					Jasa Raharja Perwakilan Bogor turut Hadir dalam Kegiatan Talkshow Radio Bersama Mitra kerja Terkait Perbesar

BOGOR (Pajajaran Ekspres – Dalam rangka Sosialisasi Program Relaksasi Pajak berupa pemberian Diskon Pajak Tahun 2023, pada hari minggu 2 Juli 2023 di Stadion GOR Pakansari. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bogor Baskara bersama Kepala P3D Wilayah Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi, Pihak Polri dan Bank BJB melaksanakan giat Talkshow Live melalui radio teman FM Diskominfo Kabupaten Bogor. Selain kegiatan Talkshow juga diadakan Samsat hari minggu agar masyarakat yang sedang berolahraga dapat sekaligus membayar pajak kendaraannya.

Pada kesempatan tersebut, Baskara bersama P3D Wilayah Kabupaten Bogor turut memonitor dalam memberikan pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat yang hadir di Stadion GOR Pakansari, Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Giat Sosialisasi Aplikasi JR Care Dalam Standar Pelayanan Pasien Kecelakaan Lalu Lintas di RS Bhakti Medicare

Pelayanan Samsat Keliling ini diberikan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan bermotor dan SWDKKLJ. sehingga pemilik kendaraan yang sedang melakukan aktivitas berolahraga tersebut dan masyarakat yang hadir dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu jauh-jauh ke Samsat Induk.

Pada Kegiatan tersebut banyak warga masyarakat yang antusias dalam melakukan pembayaran Pajak Tahunan di Samsat Keliling. Hal ini untuk menghindari terhapusnya data Regident kendaraan bermotor yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun berturut-turut, sesuai dengan Undang Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Tak Punya Ahli Waris Sah, Santunan Jasa Raharja Berupa Penggantian Biaya Penguburan

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalulintas jalan.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

IPDN-Kemendagri Siap Mewisuda 1252 Praja IPDN, Mendagri Tito: Tingkatkan Sumber Daya Manusia Untuk Indonesia Emas

26 Juli 2024 - 17:49 WIB

Jasa Raharja Kembali Lakukan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Jrcare Ke Rumah Sakit Umum Dustira

26 Juli 2024 - 07:04 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Rapat Pembahasan Pembentukan PSC 911 Kabupaten Sukabumi

25 Juli 2024 - 20:11 WIB

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Lakukan Anjangsana Ke Kantor Bapenda Provinsi Jawa Barat

25 Juli 2024 - 20:06 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Sosialisasi Pajak Kendaraan dan Manfaat SWDKLLJ Melalui Aplikasi Sapawarga dan JR Safety Road

25 Juli 2024 - 19:59 WIB

Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Jrcare Di Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan

25 Juli 2024 - 19:54 WIB

Trending di Berita Daerah