Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 28 Mei 2023 07:11 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Bandung Bersama P3D Wilayah Bandung II berikan pelayanan Samsat Keliling Weekend pada Kegiatan Pasar Leuweung, Kota Bandung


					Jasa Raharja Perwakilan Bandung Bersama P3D Wilayah Bandung II berikan pelayanan Samsat Keliling Weekend pada Kegiatan Pasar Leuweung, Kota Bandung Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Jasa Raharja Perwakilan Bandung Bersama P3D Wilayah Bandung II berikan pelayanan Samsat Keliling Weekend pada kegiatan Pasar Leuweung yang diselenggarakan oleh UPTD Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda Kota Bandung pada hari Minggu, Tanggal 28 Mei 2023. Kegiatan yang menghadirkan produk UMKM tersebut dihadiri oleh ibu Gubernur Athalia Ridwan Kamil.

Pada kesempatan tersebut, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bandung II Kawaluyaan, Windy Meilia bersama P3D Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan memberikan pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat yang hadir dan yang berada di sekitar Tahura tersebut.

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat Melakukan Monitoring Pelaksanaan Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Kota Cirebon

Pelayanan Samsat Keliling ini diberikan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga SWDKKLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Laku Lintas Jalan) sehingga pemilik yang berada di sekitar Tahura kendaraan tidak perlu jauh-jauh ke Samsat Induk.

Pada Kegiatan tersebut banyak warga masyarakat yang antusias dalam melakukan pembayaran Pajak Tahunan di Samsat Keliling ini. Hal ini untuk menghindari terhapusnya data Regident kendaraan bermotor yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun berturut-turut, sesuai dengan Undang Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Monitoring dan Evaluasi PT Jasa Raharja bersama Bapenda Provinsi Jawa Barat

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rektor IPDN Pimpin Pengukuhan 721 Praja Pratama Angkatan XXXV

3 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Jasa Raharja Cabang Jawa Barat Menghadiri Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat

30 September 2024 - 22:13 WIB

Hadiri Forum Distrik Berisik, Haru: Masalah Pengangguran Juga Penguatan UMKM Jadi Fokus

29 September 2024 - 22:24 WIB

Sukseskan Moto GP Mandalika, Rivan Purwantono dan Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Pengamanan Personel

29 September 2024 - 21:57 WIB

Ajak Guru Berperan Aktif Dalam Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Gelar PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di SMA Mekar Arum Kabupaten Bandung

28 September 2024 - 21:41 WIB

Insan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Hadiri Syukuran Hari Lalu Lintas ke 69

28 September 2024 - 21:37 WIB

Trending di Berita Daerah