Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 10 Jul 2024 20:28 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Menghadiri Giat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Polres Subang


					Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Menghadiri Giat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Polres Subang Perbesar

PURWAKARTA – Staf Administrasi Tk I Kantor Pelayanan Subang Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta, Sdr Agung menghadiri giat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) pada hari Rabu Tanggal 10 Juli 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Patriatama Polres Subang dan langsung dibuka oleh Kasatlantas Polres Subang AKP Undang Syarief Hidayat dan diikuti Dinas PUPR,Dinas Kesehatan, Dinas perhubungan, Satpol PP Subang, dan Astra Tol Cipali.

Kegiatan ini dalam rangka Operasi Patuh Lodaya 2024 di wilayah hukum Polres Subang yang merupakan salah satu upaya pencegahan kecelakaan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan tingkat fatalitas korban kecelakaan dengan memberikan edukasi kepada Masyarakat.

Baca Juga :  Persiapan Pos Pelayanan Terpadu di UPPKB Losarang untuk Kenyamanan Pemudik

Jasa Raharja senantiasa berkomitmen serta mendukung dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan tentunya memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas,yang merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Rancaekek Melaksanakan Kegiatan CRM ke KJAU Chakra Manunggal Sejahtera

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias Oleh Masyarakat Di Samsat Outlet Rengasdengklok

24 April 2025 - 19:33 WIB

Jasa Raharja Bogor Perkuat Kolaborasi dengan RS Hermina Ciawi untuk Tingkatkan Layanan Korban Laka Lantas

24 April 2025 - 19:30 WIB

Jasa Raharja Bekasi Lakukan Customer Relationship Management Bentuk Monitoring Kepastian Jaminan Perlindungan Penumpang Moda Transportasi Umum

24 April 2025 - 19:27 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sebagai Bentuk Pelayanan Maksimal dari Jasa Raharja & Samsat Indramayu!

24 April 2025 - 19:24 WIB

Jasa Raharja Cabang Bogor menggelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat bagi para Awak BUS di Terminal Cileungsi

24 April 2025 - 19:21 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Gelar Rapat FKLL di Wilayah Kabupaten Sukabumi

24 April 2025 - 19:16 WIB

Trending di Berita Daerah