Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 26 Jul 2024 19:35 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Sosialisasi Implementasi JR Care Ke Rumah Sakit


					Jasa Raharja Purwakarta Sosialisasi Implementasi JR Care Ke Rumah Sakit Perbesar

PURWAKARTA – Jasa Raharja terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu Jasa Raharja Purwakarta melaksanakan sosialisasi implementsi JR Care sehingga pelayanan korban yang dirawat di rumah sakit dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal kepada pasien korban kecelakaan (25-26/07/2024).

Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan dari tanggal 29 Juli 2024 diikuti oleh PIC Rumah Sakit Hamori yang berada di wilayah Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta. Adanya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kendala-kendala dalam pemanfaatan JR Care yang bertempat di RS Hamori dengan narasumber PIC JR Care, Lestari Wondoari dan didampingi Penanggung Jawab Jasa Raharja Bidang Pelayanan Perwakilan Purwakarta Nano Sutikno. Semoga dengan adanya sosialisasi aplikasi JR-Care ini,  bermanfaat sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada korban kecelakaan dari moda transportasi angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakkan Hukum TW IV 2024 di Kepulauan Riau

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bersama Lima Pilar Keselamatan Laksanakan Survei Lapangan pada Titik Prioritas di Kabupaten Subang

29 Juli 2026 - 07:09 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Perkuat Sinergi dengan PT Kereta Api Indonesia melalui Sosialisasi Asuransi Wajib Kecelakaan Penumpang Tahun 2026

28 Juli 2026 - 07:22 WIB

PJ Samsat Kota Tasikmalaya Laksanakan Survey Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Sukaratu

27 Juli 2026 - 07:19 WIB

Inisiatif PT Jasa Raharja, Petugas Samsat Kawali Laksanakan GASPOLL di Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis

27 Juli 2026 - 07:16 WIB

Dorong Kepatuhan Masyarakat, Jasa Raharja Bandung dan Samsat Padjajaran Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

27 Juli 2026 - 07:13 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Dan Satlantas Polres Kota Sukabumi Perkuat Budaya Keselamatan Berkendara Melalui Sosialisasi Safety Riding di PT Pratama Sukalarang

27 Juli 2026 - 07:10 WIB

Trending di Berita Daerah