Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 26 Jul 2024 19:35 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Sosialisasi Implementasi JR Care Ke Rumah Sakit


					Jasa Raharja Purwakarta Sosialisasi Implementasi JR Care Ke Rumah Sakit Perbesar

PURWAKARTA – Jasa Raharja terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu Jasa Raharja Purwakarta melaksanakan sosialisasi implementsi JR Care sehingga pelayanan korban yang dirawat di rumah sakit dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal kepada pasien korban kecelakaan (25-26/07/2024).

Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan dari tanggal 29 Juli 2024 diikuti oleh PIC Rumah Sakit Hamori yang berada di wilayah Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta. Adanya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kendala-kendala dalam pemanfaatan JR Care yang bertempat di RS Hamori dengan narasumber PIC JR Care, Lestari Wondoari dan didampingi Penanggung Jawab Jasa Raharja Bidang Pelayanan Perwakilan Purwakarta Nano Sutikno. Semoga dengan adanya sosialisasi aplikasi JR-Care ini,  bermanfaat sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada korban kecelakaan dari moda transportasi angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat Hadiri Acara Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2024/1445 H

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dies Natalis ke-72 UPI: Dorong Hasil Riset Dosen Jadi Produk Massal dan Startup

20 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Samsat Purwakarta Luncurkan Inovasi Layanan Malam “SELAMAT”

19 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat di Akhir Pekan, Jasa Raharja Bandung Dukung Samsat Keliling Soekarno Hatta Minggu Pagi

18 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Jasa Raharja dan RS Hermina Teken MoU dan NDA, Perkuat Kolaborasi Integrasi Digital Pelayanan Korban Kecelakaan

17 Oktober 2026 - 08:32 WIB

INACA Apresiasi Kemitraan Strategis Jasa Raharja dalam Ekosistem Penerbangan Nasional

16 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

16 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Trending di Berita Daerah