Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 2 Mei 2024 10:48 WIB

Jasa Raharja Samsat Padalarang Turut Serta Dalam Rapat Penelusuran Ktmdu Dan Kbmdu


					Jasa Raharja Samsat Padalarang Turut Serta Dalam Rapat Penelusuran Ktmdu Dan Kbmdu Perbesar

BANDUNG – Hari Kamis, Tanggal 02 Mei 2024 bertempat di Aula Rapat Kantor Pusat Pengelola Pendapatan  Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bandung Barat, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, turut serta dalam Rapat Penelusuran KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) dan KBMDU (Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang) bersama P3DW Kab Bandung Barat dan Tim Penelusur P3DW Kabupaten Bandung Barat. Rapat ini dimaksudkan untuk menjalin tali silahturahmi dengan para anggota tim penelusur P3DW Kabupaten Bandung Barat, mengapresiasi pencapaian di tahun 2023, dan memberikan dukungan untuk program-program penelusuran KTMDU dan KBMDU di tahun 2024.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya Lakukan Pakta Integritas dengan Rumah Sakit Nur Hayati Garut

Windy juga menjelaskan manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran SWDKLLJ dan IWKBU selain berpengaruh secara langsung pada wajib pajak jika terkena musibah di jalan raya, juga akan dirasakan juga oleh penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Pt Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Mengadakan Rapat Koordinasi Fkll (Forum Komunikasi Lalu Lintas)

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jadi Kunci Jasa Raharaja Raih Penghargaan di Ajang IHCA 2025

11 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gelar “ESG Champion: Eco Hero of The Day” Wujudkan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

11 Oktober 2025 - 21:35 WIB

Sinergi Jasa Raharja Karawang Dan Bapenda Dalam Optimalisasi Penerimaan PKB Dan SWDKLLJ di Universitas Singaperbangsa Karawang

11 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Samsat Keliling Bekasi Hadir di Tengah Kemeriahan Pesta Rakyat Jatimulya

11 Oktober 2025 - 21:02 WIB

Guru Besar SBM ITB Sampaikan Orasi Ilmiahnya

11 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Survey dan Verifikasi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Coblong

10 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Trending di Berita Daerah