Menu

Mode Gelap
PLN Siap Dukung Kesuksesan KTT ASEAN di Labuan Bajo Cangkupan Signifikan, Jabar Optimistis sebagai Provinsi Pertama Bebas Polio PT DI Gelar Ramadhan Fair Dan Edutainment Di Akhir Pekan Ramadhan Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras di Jawa Barat Untuk 4,4 juta KPM Pemkab Sumedang Usulkan Pengelolaan Wisata di Bendungan Sadawarna

Berita Daerah · 12 Jan 2023 14:39 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Tingkatkan Sinergi Dalam Implementasi pasal 74 Mengenai Penghapusan Data Ranmor


					Jasa Raharja Tasikmalaya Tingkatkan Sinergi Dalam Implementasi pasal 74 Mengenai Penghapusan Data Ranmor Perbesar

TASIKMALAYA – Dalam rangka implementasi pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Amnan Ghozali didampingi oleh Staff Adm TK I Bidang Asuransi Arief Rahardjo & PJ Samsat Sukaraja Mohamad Rudianto melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Samsat Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Plt Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Ecep Sugiarto, SE, M.A.B beserta Kepala Sub Bagian Tata Usaha Asep Iman Chandra Margana.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Laksanakan Talkshow Bersama Dishub Jabar Dalam Persiapan Angkutan Lebaran Dan Mudik Gratis Tahun 2023 Di Wilayah Provinsi Jawa Barat

Dalam kunjungan ini, dijelaskan bahwa berdasarkan data PT Jasa Raharja masih ada 40 juta atau 39 % kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran PKB.

Dengan data yang ada Amnan Ghozali mengutarakan upaya upaya untuk mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak dan registrasi ulang kendaraannya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan Sosialisasi Bersama di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Sepaham apa yang disampaikan oleh Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Ecep Sugiarto menyarankan agar materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut, menjelaskan manfaat pembayaran PKB & SWDKLLJ, peranan PT Jasa Raharja dalam memberikan Santunan Asuransi bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Penumpang Angkutan Umum serta implementasi pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Purwakarta Bersama Tim Pembina Samsat Purwakarta Kembali Melaksanakan Operasi Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ di Jembatan Timbang Cibaragalan Purwakarta

Sebagai tambahan saat dilaksanakan kegiatan sosialisasi bersama tersebut materi yang disampaikan dapat dikemas sesuai dengan kearifan lokal supaya dapat diterima langsung oleh masyarakat Wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Napak Tilas Keberhasilan Firman Shantyabudi dan Rivan A. Purwantono Berkolaborasi untuk NegeriNapak Tilas Keberhasilan Firman Shantyabudi dan Rivan A. Purwantono Berkolaborasi untuk Negeri

4 Desember 2023 - 08:30 WIB

Gerak Cepat Jasa Raharja Berikan Jaminan Kepada 12 Korban Luka-Luka Laka Tol Palikanci KM 200.800

2 Desember 2023 - 21:35 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Serta Sosialisasi di RSUD Pandega Kabupaten Pangandaran

2 Desember 2023 - 20:58 WIB

Pt. Jasa Raharja Menghadiri Rapat Koordinasi Di Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat

1 Desember 2023 - 21:29 WIB

Jasa Raharja Bandung Turut Dalam Sosialisasi Pemutihan Pajak Bersama dengan P3D Wilayah Kota Bandung III Soetta

1 Desember 2023 - 21:25 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya dan RSOP Ciamis Saling Berkolaborasi untuk Memberikan Bantuan kepada Korban Kecelakaan

1 Desember 2023 - 21:08 WIB

Trending di Berita Daerah