Menu

Mode Gelap
Hari Anak Nasional, Bilqis Priscilla Wakili Jawa Barat sebagai Anak Berprestasi di Indonesia Penasaran Ingin Coba Pangan Lokal Hasil Subtitusi Beras? Hayu ke KTEP 2024 Kontes Ternak dan Ekspo Pangan Jabar Kembali Digelar, Tiga Hewan Ternak Jabar akan Dipamerkan Sekda Jabar: Cegah Stunting Dimulai dari Keluarga Jabar Tuan Rumah Piala Presiden, Dibuka Presiden Joko Widodo di Stadion si Jalak Harupat

Berita Daerah · 12 Jan 2023 14:39 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Tingkatkan Sinergi Dalam Implementasi pasal 74 Mengenai Penghapusan Data Ranmor


					Jasa Raharja Tasikmalaya Tingkatkan Sinergi Dalam Implementasi pasal 74 Mengenai Penghapusan Data Ranmor Perbesar

TASIKMALAYA – Dalam rangka implementasi pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Amnan Ghozali didampingi oleh Staff Adm TK I Bidang Asuransi Arief Rahardjo & PJ Samsat Sukaraja Mohamad Rudianto melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Samsat Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Plt Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Ecep Sugiarto, SE, M.A.B beserta Kepala Sub Bagian Tata Usaha Asep Iman Chandra Margana.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Samsat Rancaekek Melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Dalam Rangka Bulan Sadar Pajak di Pos Polisi Cileunyi

Dalam kunjungan ini, dijelaskan bahwa berdasarkan data PT Jasa Raharja masih ada 40 juta atau 39 % kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran PKB.

Dengan data yang ada Amnan Ghozali mengutarakan upaya upaya untuk mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak dan registrasi ulang kendaraannya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan Sosialisasi Bersama di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Sepaham apa yang disampaikan oleh Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Ecep Sugiarto menyarankan agar materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut, menjelaskan manfaat pembayaran PKB & SWDKLLJ, peranan PT Jasa Raharja dalam memberikan Santunan Asuransi bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Penumpang Angkutan Umum serta implementasi pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi dan Koordinasi, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Silaturahmi dengan Kasatlantas Polres Cianjur

Sebagai tambahan saat dilaksanakan kegiatan sosialisasi bersama tersebut materi yang disampaikan dapat dikemas sesuai dengan kearifan lokal supaya dapat diterima langsung oleh masyarakat Wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

IPDN-Kemendagri Siap Mewisuda 1252 Praja IPDN, Mendagri Tito: Tingkatkan Sumber Daya Manusia Untuk Indonesia Emas

26 Juli 2024 - 17:49 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Rapat Pembahasan Pembentukan PSC 911 Kabupaten Sukabumi

25 Juli 2024 - 20:11 WIB

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Lakukan Anjangsana Ke Kantor Bapenda Provinsi Jawa Barat

25 Juli 2024 - 20:06 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Sosialisasi Pajak Kendaraan dan Manfaat SWDKLLJ Melalui Aplikasi Sapawarga dan JR Safety Road

25 Juli 2024 - 19:59 WIB

Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Jrcare Di Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan

25 Juli 2024 - 19:54 WIB

Gelar PPKL di SMKN 1 Lemah Abang, Jasa Raharja Cirebon Gandeng Polresta Cirebon Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

25 Juli 2024 - 19:44 WIB

Trending di Berita Daerah