Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 10 Jun 2024 16:56 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Dalam Kegiatan Sardencis di Samsat Kabupaten Ciamis


					Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Dalam Kegiatan Sardencis di Samsat Kabupaten Ciamis Perbesar

KABUPATEN CIAMIS – Dalam suasana Bulan Sadar Pajak 2024 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat melalui unit P3D Wilayah Kabupaten Ciamis menyelenggarakan Kegiatan Sarasehan Dengan Samsat Ciamis (SARDENCIS) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ciamis, pada tanggal (10/06). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Asep Wawan Sutiawan, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ciamis, Dik Dik Herdiansah, Kanit Kamsel Satlantas Polres Ciamis Iptu Haryanto, perwakilan Bank BJB Cabang Ciamis serta Camat Kecamatan Ciamis.

Baca Juga :  Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Bersama Kepala P3DW Haurgeulis Melakukan Giat Sosialisasi Pemutihan Denda & BBN di SMK Al-Huda, Kec. Anjatan Kabupaten Indramayu

Bapenda Jabar bersama Bapenda Kabupaten Ciamis mengajak seluruh masyarakat untuk lebih sadar dan taat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ. Ketaatan membayar pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya Bulan Sadar Pajak ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran dan pentingnya pajak dalam pembangunan daerah serta lebih aktif dalam memenuhi perpajakannya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Turut dalam Kegiatan Talkshow Radio New Shinta FM Dalam Gebyar Pemutihan Pajak Tahun 2024

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Gelar Audiensi, Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Perkuat Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ

1 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Keselamatan melalui Sosialisasi, Ramp Check, dan Pengobatan Gratis di Ruas Toll Padaleunyi – Cipularang

31 Juli 2026 - 10:28 WIB

Apresiasi Untuk Operator Kendaraan Umum, Jasa Raharja Karawang Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Di Po Agramas

31 Juli 2026 - 10:10 WIB

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Berkontribusi terhadap Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026

30 Juli 2026 - 08:59 WIB

Trending di Berita Daerah