Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 10 Jun 2024 16:56 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Dalam Kegiatan Sardencis di Samsat Kabupaten Ciamis


					Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Dalam Kegiatan Sardencis di Samsat Kabupaten Ciamis Perbesar

KABUPATEN CIAMIS – Dalam suasana Bulan Sadar Pajak 2024 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat melalui unit P3D Wilayah Kabupaten Ciamis menyelenggarakan Kegiatan Sarasehan Dengan Samsat Ciamis (SARDENCIS) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ciamis, pada tanggal (10/06). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Asep Wawan Sutiawan, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ciamis, Dik Dik Herdiansah, Kanit Kamsel Satlantas Polres Ciamis Iptu Haryanto, perwakilan Bank BJB Cabang Ciamis serta Camat Kecamatan Ciamis.

Baca Juga :  Rivan A. Purwantono Dikukuhkan Sebagai Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Periode 2022-2025

Bapenda Jabar bersama Bapenda Kabupaten Ciamis mengajak seluruh masyarakat untuk lebih sadar dan taat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ. Ketaatan membayar pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya Bulan Sadar Pajak ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran dan pentingnya pajak dalam pembangunan daerah serta lebih aktif dalam memenuhi perpajakannya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Dukung Upaya Korlantas Polri Tangani Penggunaan Knalpot Brong

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rektor IPDN Sebut Para Praja Siap Hadapi Aneka Tantangan Globalisasi

16 April 2026 - 16:29 WIB

Job Fair Universitas Widyatama Sukses Hadirkan Ribuan Pengunjung dalam Dua Hari

16 April 2026 - 12:45 WIB

Jasa Raharja Indramayu Masifkan Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 2026

16 April 2026 - 08:25 WIB

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

15 April 2026 - 08:42 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Koordinasi dengan Organda untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Perlindungan Penumpang Umum

15 April 2026 - 08:36 WIB

Menteri PKP meninjau Rusun ASN Kejati Jabar Lampaui Target Pembangunan

14 April 2026 - 11:45 WIB

Trending di Berita Ekonomi