Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 16 Jan 2023 17:54 WIB

Kurang dari 10 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kecelakaan  di Sumedang


					Kurang dari 10 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kecelakaan  di Sumedang Perbesar

SUMEDANG (Pajajaran Ekspres) – Jasa Raharja Loket Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan Santunan kepada korban kecelakaan Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2023, sekitar Jam  10.100 Wib,  Kendaraan Sepeda Motor dikemudikan Sdri.IKAH BINTI ENAP membonceng Sdri.SITI NURLELA datang dari arah Conggeang menuju Paseh, pada saat melintas di jalan tersebut  diatas dimana medan jalan kurang baik, lurus, diduga Pengendara kurang konsentrasi sehingga kendaraanny  jatuh tergelincir, dan yang diboncengnya terpental ke kanan , secara bersamaan dari arah berlawanan datang kendaraan Dum Truck No.Pol:B-9156-PYW dikemudikan Sdr.RICO FERDIAN hingga melindas yang dibonceng pada bagian ban depan sebelah kanan. Kejadian tersebut  mengakibatkan yang dibonceng Sdri.SITI NURLELA meninggall dunia di Tkp sedangkan yang dibonceng Sdri.IKAH BINTI ENAP  mengalami luka-luka.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Sumedang, Restu Indra di rumah kediaman korban. Kepala Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Restu menyampaikan, korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” ujarnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Menerima Kunjungan Kerja DPD RI

Dalam kesempatan tersebut, Restu menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Restu.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bandung, Bersiaplah untuk Mencicipi Cita Rasa Jepang dengan RamenYA!

4 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Rektor IPDN Pimpin Pengukuhan 721 Praja Pratama Angkatan XXXV

3 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Hadiri Forum Distrik Berisik, Haru: Masalah Pengangguran Juga Penguatan UMKM Jadi Fokus

29 September 2024 - 22:24 WIB

Sukseskan Moto GP Mandalika, Rivan Purwantono dan Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Pengamanan Personel

29 September 2024 - 21:57 WIB

Ajak Guru Berperan Aktif Dalam Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Gelar PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di SMA Mekar Arum Kabupaten Bandung

28 September 2024 - 21:41 WIB

Insan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Hadiri Syukuran Hari Lalu Lintas ke 69

28 September 2024 - 21:37 WIB

Trending di Berita Daerah