Menu

Mode Gelap
PLN Siap Dukung Kesuksesan KTT ASEAN di Labuan Bajo Cangkupan Signifikan, Jabar Optimistis sebagai Provinsi Pertama Bebas Polio PT DI Gelar Ramadhan Fair Dan Edutainment Di Akhir Pekan Ramadhan Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras di Jawa Barat Untuk 4,4 juta KPM Pemkab Sumedang Usulkan Pengelolaan Wisata di Bendungan Sadawarna

Berita Daerah · 16 Jan 2023 17:54 WIB

Kurang dari 10 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kecelakaan  di Sumedang


					Kurang dari 10 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kecelakaan  di Sumedang Perbesar

SUMEDANG (Pajajaran Ekspres) – Jasa Raharja Loket Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan Santunan kepada korban kecelakaan Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2023, sekitar Jam  10.100 Wib,  Kendaraan Sepeda Motor dikemudikan Sdri.IKAH BINTI ENAP membonceng Sdri.SITI NURLELA datang dari arah Conggeang menuju Paseh, pada saat melintas di jalan tersebut  diatas dimana medan jalan kurang baik, lurus, diduga Pengendara kurang konsentrasi sehingga kendaraanny  jatuh tergelincir, dan yang diboncengnya terpental ke kanan , secara bersamaan dari arah berlawanan datang kendaraan Dum Truck No.Pol:B-9156-PYW dikemudikan Sdr.RICO FERDIAN hingga melindas yang dibonceng pada bagian ban depan sebelah kanan. Kejadian tersebut  mengakibatkan yang dibonceng Sdri.SITI NURLELA meninggall dunia di Tkp sedangkan yang dibonceng Sdri.IKAH BINTI ENAP  mengalami luka-luka.

Baca Juga :  Kadiv YanKumHam Jabar Ungkap Alasan Pentingnya Indikasi Geografis Bagi Produk Lokal

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Sumedang, Restu Indra di rumah kediaman korban. Kepala Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Restu menyampaikan, korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” ujarnya.

Baca Juga :  Bersama Tim Pembina Samsat Bandung I Pajajaran, Jasa Raharja Bandung Lakukan Sosialisasi dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Dalam kesempatan tersebut, Restu menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Restu.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tingkatkan Kesadaran Dalam Berlalu Lintas, Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Giat PPKL di SMA Negeri 4 Kota Sukabumi

30 November 2023 - 11:19 WIB

Pt. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Soreang

30 November 2023 - 11:12 WIB

Rumah Sakit Rekanan Jasa Raharja Ikuti Launching Diagnosis Cedera, Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DK-FKMN-JR)

29 November 2023 - 14:11 WIB

Penandantanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Jasa Raharja Indramayu Dengan RS Mitra Plumbon Patrol

29 November 2023 - 14:08 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Annual Report Award 2022

28 November 2023 - 23:08 WIB

Tekan Angka Kecelakaan Profesi Karyawan Swasta, PT Jasa Raharja Bersama Polresta Bandung Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas di PT Ceres

28 November 2023 - 23:05 WIB

Trending di Berita Daerah