Menu

Mode Gelap
Hari Anak Nasional, Bilqis Priscilla Wakili Jawa Barat sebagai Anak Berprestasi di Indonesia Penasaran Ingin Coba Pangan Lokal Hasil Subtitusi Beras? Hayu ke KTEP 2024 Kontes Ternak dan Ekspo Pangan Jabar Kembali Digelar, Tiga Hewan Ternak Jabar akan Dipamerkan Sekda Jabar: Cegah Stunting Dimulai dari Keluarga Jabar Tuan Rumah Piala Presiden, Dibuka Presiden Joko Widodo di Stadion si Jalak Harupat

Berita Daerah · 16 Jan 2023 17:54 WIB

Kurang dari 10 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kecelakaan  di Sumedang


					Kurang dari 10 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kecelakaan  di Sumedang Perbesar

SUMEDANG (Pajajaran Ekspres) – Jasa Raharja Loket Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan Santunan kepada korban kecelakaan Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2023, sekitar Jam  10.100 Wib,  Kendaraan Sepeda Motor dikemudikan Sdri.IKAH BINTI ENAP membonceng Sdri.SITI NURLELA datang dari arah Conggeang menuju Paseh, pada saat melintas di jalan tersebut  diatas dimana medan jalan kurang baik, lurus, diduga Pengendara kurang konsentrasi sehingga kendaraanny  jatuh tergelincir, dan yang diboncengnya terpental ke kanan , secara bersamaan dari arah berlawanan datang kendaraan Dum Truck No.Pol:B-9156-PYW dikemudikan Sdr.RICO FERDIAN hingga melindas yang dibonceng pada bagian ban depan sebelah kanan. Kejadian tersebut  mengakibatkan yang dibonceng Sdri.SITI NURLELA meninggall dunia di Tkp sedangkan yang dibonceng Sdri.IKAH BINTI ENAP  mengalami luka-luka.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Jrcare Di Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Sumedang, Restu Indra di rumah kediaman korban. Kepala Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Restu menyampaikan, korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” ujarnya.

Baca Juga :  Minimalisir Dampak Sosial Tol Cisumdawu, Jusuf Hamka Siap Kembangkan UMKM dan Wisata Sumedang

Dalam kesempatan tersebut, Restu menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Restu.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

IPDN-Kemendagri Siap Mewisuda 1252 Praja IPDN, Mendagri Tito: Tingkatkan Sumber Daya Manusia Untuk Indonesia Emas

26 Juli 2024 - 17:49 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Rapat Pembahasan Pembentukan PSC 911 Kabupaten Sukabumi

25 Juli 2024 - 20:11 WIB

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Lakukan Anjangsana Ke Kantor Bapenda Provinsi Jawa Barat

25 Juli 2024 - 20:06 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Sosialisasi Pajak Kendaraan dan Manfaat SWDKLLJ Melalui Aplikasi Sapawarga dan JR Safety Road

25 Juli 2024 - 19:59 WIB

Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Jrcare Di Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan

25 Juli 2024 - 19:54 WIB

Gelar PPKL di SMKN 1 Lemah Abang, Jasa Raharja Cirebon Gandeng Polresta Cirebon Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

25 Juli 2024 - 19:44 WIB

Trending di Berita Daerah