Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 2 Jan 2023 18:28 WIB

Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kecelakaan Tragis di Tanjungsari Kabupaten Sumedang


					Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kecelakaan Tragis di Tanjungsari Kabupaten Sumedang Perbesar

SUMEDANG – Jasa Raharja Jawa Barat telah menyerahkan Santunan kepada korban kecelakaan yang terjadi pada hari Senin, 02 Januari 2023, sekitar pukul 04.30 Wib, yang terjadi di jalan raya Bandung – Cirebon tepatnya depan pasar tanjungsari Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang melibatkan sepeda motor yang menabrak seorang penyebrang jalan. Santunan sudah diserahkan kepada Ahli Waris di rumah kediaman korban.

Suryadi Kusumah selaku petugas Survey menyampaikan, korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Baca Juga :  Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Menghadiri Kick off Bulan Sadar Pajak 2024 Samsat Haurgeulis

Dalam kesempatan tersebut, Suryadi menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan,” ungkap Suryadi.

Baca Juga :  Gelar Rakor 2023, Tim Pembina Samsat Nasional Sepakati Sejumlah Langkah untuk Peningkatan Pelayanan

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rektor IPDN Pimpin Pengukuhan 721 Praja Pratama Angkatan XXXV

3 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Jasa Raharja Cabang Jawa Barat Menghadiri Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat

30 September 2024 - 22:13 WIB

Hadiri Forum Distrik Berisik, Haru: Masalah Pengangguran Juga Penguatan UMKM Jadi Fokus

29 September 2024 - 22:24 WIB

Sukseskan Moto GP Mandalika, Rivan Purwantono dan Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Pengamanan Personel

29 September 2024 - 21:57 WIB

Ajak Guru Berperan Aktif Dalam Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Gelar PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di SMA Mekar Arum Kabupaten Bandung

28 September 2024 - 21:41 WIB

Insan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Hadiri Syukuran Hari Lalu Lintas ke 69

28 September 2024 - 21:37 WIB

Trending di Berita Daerah