BANDUNG — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi putusan Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana mati Herry Wirawan. Putusan itu diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
“Kami atas nama Kementerian PPPA menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada semua pihak yang sudah mengawal kasus HW (Herry Wirawan),” kata Bintang saat menghadiri rapat koordinasi putusan perkara Herry Wirawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Senin (9/1/2023).
I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang juga dikenal dengan Bintang Puspayoga menyatakan, hari ini dilaksanakan rapat koordinasi terkait putusan MA, yang difasilitasi oleh Kajati Jabar Asep N. Mulyana.
“Kementerian PPPA mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mendapat mandat dari negara melakukan koordinasi lintas sektoral berkala untuk pencegahan,” ujar Bintang Puspayoga.
Bintang berharap kasus HW bisa menjadi praktik dalam penanganan kasus lain dengan kolaborasi luar biasa dari proses penyelidikan, penyidikan, pendampingan, penahanan sampai keputusan pengadilan.
“Kami mengapresiasi kerja keras Pak Kajati (Jabar) langsung turun gunung sebagai JPU dan memberikan keadilan kepada korban,” tutur Bintang.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan dengan ditolaknya kasasi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan dan menjadi contoh agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.
“Diharapkan kasus ini menjadi sebuah preseden agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap anak-anak, yang seharusnya mereka menjadi pemilik masa depan bangsa ini dengan psikologi yang baik dan maksimal,” kata Ridwan Kamil.