Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 7 Feb 2023 21:03 WIB

Petugas Jasa Raharja Samsat Cimahi Tingkatkan Sinergi Bersama Mitra Kerja terkait


					Petugas Jasa Raharja Samsat Cimahi Tingkatkan Sinergi Bersama Mitra Kerja terkait Perbesar

CIMAHI  (Pajajaran Ekspres) – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cimahi,  Dadan Setiadi, berkoodinasi dengan mitra Kerja Terkait, yaitu Polres Cimahi yang diwakili Oleh Kanit Kamsel dalam upaya Peningkatan Pendapatan Wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat di Tahun 2023.

Dengan data KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) tersebut sebagai salah satu dasar dalam membuat langkah strategis untuk peningkatan pendapatan di Tahun 2023 ini.

Dalam kegiatan Koordinasi ini, disampaikan pula informasi mengenai rencana program pembebasan BBNKB II pembebasan pajak progresif serta strategi-strategi dalam meningkatkan pendapatan di tahun 2023.

Baca Juga :  Sosialisasi Mengenai Pajak Daerah Bersama 10 Kecamatan di Wilayah P3DW Kota Bandung II Kawaluyaan

Rencana Pembebasan denda pajak ini pun berlangsung rencana nya di Bulan Maret 2023 di seluruh Provinsi Jawa Barat.

Diharapkan masyarakat Jawa Barat khususnya masyarakat yang ada di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dapat memanfaatkan program tersebut, serta diharapkan taat dalam membayar pajak.

Baca Juga :  Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Peresmian Terminal Tipe A Pakupatan oleh Presiden Jokowi

Dan juga untuk yang memiliki kendaraan bermotor umum untuk senantiasa bisa taat pula dalam membayar IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Berpenumpang Umum) Jasa Raharja.

Selain itu dalam kesempatan yang baik ini pula disampaikan sosialisasi tentang pemberlakuan ketentuan Pasal 74 UU 22/2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor.

Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pejabat Kepolisian Berkolaborasi dengan Komunitas Diesel Bantuan Zakat di Sumedang

28 Maret 2025 - 04:21 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Eratkan Silaturahmi Forum Komunikasi Lalu Lintas Dengan Unit Gakkum Polres Indramayu

27 Maret 2025 - 10:52 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Lepas 15 Bus Mudik Gratis 2025

27 Maret 2025 - 04:47 WIB

Kunjungan AKP Veronika ke Pos Pelayanan Terpadu UPPKB Losarang: Sinergi Antar Instansi dalam Persiapan Mudik Lebaran 2025

26 Maret 2025 - 20:56 WIB

Jasa Raharja Indramayu Bersama Persari Raharja Indramayu Berbagi Kasih di Yayasan Rumah Yatim Arrahimah Abu Hurairah

26 Maret 2025 - 20:54 WIB

Kunjungan Kerja Walikota Sukabumi ke Samsat Kota Sukabumi

26 Maret 2025 - 20:48 WIB

Trending di Berita Daerah