Agenda berikutnya membahas inovasi kesamsatan yang diarahkan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, baik melalui optimalisasi layanan Samsat Digital, Samsat Keliling, program jemput bola, maupun pengembangan kerja sama dengan berbagai pihak.
Tim Pembina Samsat juga menegaskan bahwa pelunasan PKB menjadi persyaratan utama dalam berbagai proses administrasi kendaraan bermotor. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan serta mendorong kesadaran masyarakat bahwa pembayaran pajak kendaraan merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Fokus Penegakan Hukum dan Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009
Dalam upaya meningkatkan disiplin masyarakat, rapat juga menekankan pentingnya penegakan hukum melalui implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sinergi dengan Kepolisian akan terus diperkuat melalui pelaksanaan operasi gabungan kepatuhan pajak serta penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban administrasi. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan efek preventif sekaligus edukatif kepada masyarakat.
Analisa dan Evaluasi Pembatalan Notice Pajak
Tim Pembina Samsat turut melakukan analisa dan evaluasi terhadap pembatalan notice pajak guna memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan dan meminimalisir potensi penyalahgunaan. Evaluasi ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan akurasi dan akuntabilitas pelayanan.
Analisa Keterisian dan Validitas Data
Keterisian data kendaraan bermotor yang valid dan akurat menjadi perhatian utama dalam rapat ini. Data yang lengkap dan terintegrasi sangat penting untuk mendukung efektivitas penagihan, meminimalisir duplikasi, serta mempercepat proses pelayanan dan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.



























