Menu

Mode Gelap
PLN Siap Dukung Kesuksesan KTT ASEAN di Labuan Bajo Cangkupan Signifikan, Jabar Optimistis sebagai Provinsi Pertama Bebas Polio PT DI Gelar Ramadhan Fair Dan Edutainment Di Akhir Pekan Ramadhan Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras di Jawa Barat Untuk 4,4 juta KPM Pemkab Sumedang Usulkan Pengelolaan Wisata di Bendungan Sadawarna

Berita Daerah · 16 Jan 2023 14:50 WIB

Respon cepat Jasa Raharja Garut selesaikan santunan kurang dari 24 jam


					Respon cepat Jasa Raharja Garut selesaikan santunan kurang dari 24 jam Perbesar

GARUT (Pajajaran Ekspres) – Suasana duka masih terasa dikediaman Almarhumah Fitri Khoerunisa, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jln.Raya Antara Tarogong-Leles tepatnya Kp.Warung Peteuy Ds.Sukaraja Kec.Banyuresmi Kab.Garut, Senin (16/01).

Mendengar kabar tersebut Petugas Jasa Raharja Garut yaitu Susatria Sambasri,S.Sos segera melakukan respon cepat dengan melakukan jemput bola kerumah ahliwaris korban yang merupakan orang tua korban untuk mempercepat proses penyelesaian santunan dihari yang sama saat kejadian terjadi.

Susatria Sambasri juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, dan juga menjelaskan bahwa korban terjamin UU No 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017, bahwa ahliwaris korban yaitu orang tua korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp.50.00.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditransfer ke rekening ahliwaris korban.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Bandung menyampaikan Safety Campaign dalam  Giat Pengajar Peduli Kesemalatan Lalu Lintas di SMAN 20 Kota Bandung

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan “Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan” ucap Susatria Sambasri.

 

Susatria juga mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Bersama Menteri Perhubungan Cek Kondisi Arus Balik Lebaran 2023 di Sumatera Selatan

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Terseret Truk Tronton di Mukomuko, Bengkulu

9 Desember 2023 - 07:12 WIB

Talkshow Sosialisasi Bebas dan Diskon Pemutihan Denda Pajak di Radio Megaswara 100.8 FM: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan Kewajiban Pajak Kendaraan

9 Desember 2023 - 07:03 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Gelar Sosialisasi Pemutihan dan Edukasi Pajak Daerah di Kecamatan Cibadak

9 Desember 2023 - 06:59 WIB

Media Sebagai Sarana Masyarakat Tuk Memperoleh Ragam Informasi Khususnya Pemilu

8 Desember 2023 - 18:13 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Purwakarta Turut Serta Dalam Operasi Over Dimensi dan Over Loading (O D O L)

7 Desember 2023 - 07:04 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Kembali Selenggarakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (FKLLAJ) di Wilayah Kabupaten Cianjur

7 Desember 2023 - 06:52 WIB

Trending di Berita Daerah