Atas keterlambatan tersebut, kontraktor dikenakan denda sebesar Rp87 juta. Namun berdasarkan catatan LHP BPK denda tersebut telah disetorkan oleh penyedia.
Selain itu, berdasarkan hasil uji petik, denda atas kekurangan volume pengerjaan sebesar Rp268 juta , baru dikembalikan sebesar Rp26 juta.
Masalah lainnya yang menjadi temuan BPK, pada BLUD RSJ adalah proyek pembangunan pagar keliling RSJ. Proyek tersebut telah memakan anggaran Rp4,3 miliar yang dikerjakan oleh CV MJA.
Sedang untuk konsultan pengawas dilakukan oleh PT RCS, meski menjadi temuan proyek tersebut telah diserahterimakan pada 24 November 2023.
Akan tetapi, ketika dilakukan pemeriksaan dengan melakukan uji petik, BPK kembali menemukan kekurangan volume pengerjaan senilai Rp546 juta. Namun berdasarkan catatan BPK, penyedia baru mengembalikan dengan menyetor sebesar Rp54 juta.



























