Menu

Mode Gelap
Hari Anak Nasional, Bilqis Priscilla Wakili Jawa Barat sebagai Anak Berprestasi di Indonesia Penasaran Ingin Coba Pangan Lokal Hasil Subtitusi Beras? Hayu ke KTEP 2024 Kontes Ternak dan Ekspo Pangan Jabar Kembali Digelar, Tiga Hewan Ternak Jabar akan Dipamerkan Sekda Jabar: Cegah Stunting Dimulai dari Keluarga Jabar Tuan Rumah Piala Presiden, Dibuka Presiden Joko Widodo di Stadion si Jalak Harupat

Berita Daerah · 5 Jan 2023 14:28 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Bekasi Proaktif Melakukan Kunjungan Ke Rumah Sakit


					Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Bekasi Proaktif Melakukan Kunjungan Ke Rumah Sakit Perbesar

BEKASI — Sebagai perusahaan asuransi yang terpercaya melayani bangsa, Jasa Raharja berupaya terus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan yakni dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit, sehingga korban dapat langsung mendapatkan perawatan tanpa mengeluarkan biaya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh petugas kantor SAMSAT Outlet Cibarusah Sigit Harry Prabowo pada Kamis (05/01). Begitu mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas dan korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bandung Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Siswi SMPN 51 Kota Bandung

Sigit langsung mengkonfirmasi ke unit Laka Lantas Polres dan langsung melakukan kunjungan ke Rumah Sakit guna menyampaikan rasa empati atas musibah yang dialami, sekaligus menyerahkan surat jaminan Jasa Raharja atas nama Octavian yang saat itu mengalami kecelakaan di Jalan Raya H. bosih kabupaten Bekasi.

Korban terjamin Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017, dan mendapat jaminan biaya perawatan di Rumah Sakit maksimal sebesar Rp 20 juta rupiah.

Saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

IPDN-Kemendagri Siap Mewisuda 1252 Praja IPDN, Mendagri Tito: Tingkatkan Sumber Daya Manusia Untuk Indonesia Emas

26 Juli 2024 - 17:49 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Rapat Pembahasan Pembentukan PSC 911 Kabupaten Sukabumi

25 Juli 2024 - 20:11 WIB

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Lakukan Anjangsana Ke Kantor Bapenda Provinsi Jawa Barat

25 Juli 2024 - 20:06 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Sosialisasi Pajak Kendaraan dan Manfaat SWDKLLJ Melalui Aplikasi Sapawarga dan JR Safety Road

25 Juli 2024 - 19:59 WIB

Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Jrcare Di Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan

25 Juli 2024 - 19:54 WIB

Gelar PPKL di SMKN 1 Lemah Abang, Jasa Raharja Cirebon Gandeng Polresta Cirebon Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

25 Juli 2024 - 19:44 WIB

Trending di Berita Daerah