Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 3 Sep 2024 09:36 WIB

Tingkatkan Pelayanan Untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Lakukan Tanda Tangan PKS dengan RSKGM Kota Bandung


					Tingkatkan Pelayanan Untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Lakukan Tanda Tangan PKS dengan RSKGM Kota Bandung Perbesar

BANDUNG – Untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Bandung telah melakukan kerjasama dengan beberapa rumah sakit yang ada di Kota Bandung. Pada hari Senin tanggal 02 September 2024 Jasa Raharja Bandung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Kota Bandung. Penandatanganan dilakukan oleh Arifin HIdayat Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bandung dan drg. Eko Rotary Nurtito, Sp. P. M sebagai Plt. Direktur Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Kota Bandung. Dengan adanya kerjasama terkait Penanganan dan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan maka masyarakat dapat segera tertangani apabila mengalami kecelakaan sehingga diharapkan tingkat fatalitas dapat ditekan.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Kapolres Indramayu ke Kantor P3D Wilayah Indramayu

PT Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, sesuai amanat Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964. kami berharap bahwa masyarakat yang menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain atau ketika menjadi penumpang angkutan umum tidak ragu untuk segera berobat ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja dengan sebelumnya melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami kepada Intansi yang berwenang, sehingga mendapatkan perawatan medis yang memadai agar fatalitas dapat dihindari.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Kunjungan Crm Ke Pt Anggrek Lancar Jaya

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jadi Kunci Jasa Raharaja Raih Penghargaan di Ajang IHCA 2025

11 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gelar “ESG Champion: Eco Hero of The Day” Wujudkan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

11 Oktober 2025 - 21:35 WIB

Sinergi Jasa Raharja Karawang Dan Bapenda Dalam Optimalisasi Penerimaan PKB Dan SWDKLLJ di Universitas Singaperbangsa Karawang

11 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Samsat Keliling Bekasi Hadir di Tengah Kemeriahan Pesta Rakyat Jatimulya

11 Oktober 2025 - 21:02 WIB

Guru Besar SBM ITB Sampaikan Orasi Ilmiahnya

11 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Survey dan Verifikasi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Coblong

10 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Trending di Berita Daerah