BANDUNG – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) dengan berlandaskan pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi.
Selain itu, UPI juga memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan tetap sejalandengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, kebijakan WFH diterapkan pada seluruh pegawai di unit akademik maupun non-akademik, dengan pola implementasi yang berbeda. Pada unit non-akademik, pegawai melaksanakan WFH setiap hari Jumat. Sementara itu, pada unit akademik dan layanan kesehatan, sistem kerjadilakukan secara Work From Office (WFO) proporsional, dengan ketentuan 50% pegawai hadir bergantian sehingga setiap pegawai tetap memiliki kewajiban WFH satu hari dalam sepekan.
Khusus pada unit yang memberikan pelayanan langsungkepada masyarakat, UPI menetapkan pola WFO denganpengaturan jam kerja bergilir agar layanan tetap berjalanoptimal. Sedangkan fakultas dan unit yang memungkinkanpenerapan WFH mengikuti ketentuan sebagaimana dijelaskansebelumnya.
Selain itu, UPI menegaskan bahwa WFH tidak diberlakukanpada hari kuliah, sehingga kegiatan perkuliahan tetap berjalansesuai ketentuan akademik. Perkuliahan luring wajibdilaksanakan minimal 10 kali pertemuan tatap mukasebagaimana diatur dalam pedoman akademik, sehinggakualitas pembelajaran tetap terjaga.
Tidak terdapat perbedaan kebijakan antara tenagakependidikan dan dosen. Namun, penjadwalan pegawai yang melaksanakan WFH dilakukan secara bergantian dan diserahkan pada kebijakan masing-masing Dekan atau KepalaUnit. Dengan demikian, kebijakan WFH di UPI tetap menjagakeseimbangan antara efektivitas kerja, kelancaran layanan, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional, tanpa mengurangikualitas penyelenggaraan akademik































