Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Pendidikan · 8 Apr 2026 17:55 WIB

UPI Tetapkan WFH Melalui Surat Edaran Mendiksaintek


					UPI Tetapkan WFH Melalui Surat Edaran Mendiksaintek Perbesar

BANDUNG – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) dengan berlandaskan pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi.

Selain itu, UPI juga memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan tetap sejalandengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara umum, kebijakan WFH diterapkan pada seluruh pegawai di unit akademik maupun non-akademik, dengan pola implementasi yang berbeda. Pada unit non-akademik, pegawai melaksanakan WFH setiap hari Jumat. Sementara itu, pada unit akademik dan layanan kesehatan, sistem kerjadilakukan secara Work From Office (WFO) proporsional, dengan ketentuan 50% pegawai hadir bergantian sehingga setiap pegawai tetap memiliki kewajiban WFH satu hari dalam sepekan.

Baca Juga :  600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Khusus pada unit yang memberikan pelayanan langsungkepada masyarakat, UPI menetapkan pola WFO denganpengaturan jam kerja bergilir agar layanan tetap berjalanoptimal. Sedangkan fakultas dan unit yang memungkinkanpenerapan WFH mengikuti ketentuan sebagaimana dijelaskansebelumnya.

Selain itu, UPI menegaskan bahwa WFH tidak diberlakukanpada hari kuliah, sehingga kegiatan perkuliahan tetap berjalansesuai ketentuan akademik. Perkuliahan luring wajibdilaksanakan minimal 10 kali pertemuan tatap mukasebagaimana diatur dalam pedoman akademik, sehinggakualitas pembelajaran tetap terjaga.

Baca Juga :  Mahasiswi UPI akan Bebaskan UKT Korban Banjir Bandang Sumatera Barat

Tidak terdapat perbedaan kebijakan antara tenagakependidikan dan dosen. Namun, penjadwalan pegawai yang melaksanakan WFH dilakukan secara bergantian dan diserahkan pada kebijakan masing-masing Dekan atau KepalaUnit. Dengan demikian, kebijakan WFH di UPI tetap menjagakeseimbangan antara efektivitas kerja, kelancaran layanan, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional, tanpa mengurangikualitas penyelenggaraan akademik

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Universitas Widyatama Gelar Job Fair Career Utama 2026, Lebih dari 50 Perusahaan Berkumpul

11 April 2026 - 08:56 WIB

Pameran Film dan Fotografi Prodi Televisi dan Film dalam Rangka Dies Natalis ke-58 ISBI Bandung dan Pengukuhan Guru Besar

5 April 2026 - 15:35 WIB

UPI Tambah Panel Surya bagi Warga Prasejahtera melalui Program LIMAR

17 Maret 2026 - 10:18 WIB

SBM ITB Gelar Literasi Keuangan bagi Orang Dewasa dan Anak-anak di Kelurahan Sukapura

13 Maret 2026 - 14:00 WIB

Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali

13 Februari 2026 - 08:28 WIB

Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan

11 Februari 2026 - 17:33 WIB

Trending di Bisnis