Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 25 Nov 2023 12:39 WIB

Rapat Sinergitas dan Kolaborasi Tim Pembina Samsat Kabupaten Cirebon I Sumber dengan Pemerintah Daerah


					Rapat Sinergitas dan Kolaborasi Tim Pembina Samsat Kabupaten Cirebon I Sumber dengan Pemerintah Daerah Perbesar

CIREBON (Pajajaran Ekspres) – Pelaksana Administrasi Bidang Asuransi dan Humas Mahardika Akbar Utomo mewakili Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Danny Firnando sebagai narasumber Rapat Sinergitas dan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah bertempat di Samsat Kabupaten Cirebon I Sumber pada 23 November 2023.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Andri Arfiana selaku Kepala Pusat Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cirebon I Sumber dan dihadiri oleh Camat di wilayah Kabupaten Cirebon Barat .

Turut Hadir sebagai narasumber Polresta Cirebon Kasubnit BPKB IPDA I Wayan Wijaya dan Bank Jabar Banten, Asep. Pelaksana Administrasi Bidang Asuransi dan Humas menyampaikan tugas Jasa Raharja dalam menyerahkan santunan dan program-program pencegahan kecelakaan. Selain itu disampaikan sumber dana untuk penyerahan santunan didapatkan melalui pembayaran SWDKLLJ di Kantor Samsat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Berangkatkan Disabilitas Peserta Mudik Gratis Moda Kereta Api dari Stasiun Senen

Akbar menambahkan periode 16 Oktober 2023 – 16 Desember 2023 berlangsung program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Diharapkan para camat dapat menyampaikan kepada para warganya tentang program tersebut sehingga dapat berjalan optimal.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bekasi Turut Dalam Program PPKL di SMA Negeri 15 Bersama

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Bahas Keselamatan Berlalu Lintas dan Titik Blackspot di Kecamatan Cibadak – Parungkuda

22 Mei 2026 - 22:48 WIB

Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Depok Gelar Sosialisasi Pajak Daerah di Kecamatan Sukmajaya Depok

22 Mei 2026 - 22:40 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Glorifikasikan Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak dalam Kegiatan Shaping Future Fun Run

22 Mei 2026 - 22:36 WIB

Jasa Raharja Gelar Pelatihan PPGD bagi Masyarakat Wilayah Pantura Subang

22 Mei 2026 - 22:30 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

22 Mei 2026 - 19:56 WIB

Jasa Raharja Cabang Bandung Gandeng Kampus Universitas Widyatama Bandung Glorifikasikan Fitur Lapor Laka pada Platform JRku

21 Mei 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Daerah